AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyayangkan sekaligus mengecam sikap Dinas Kesehatan Maluku yang hingga saat ini belum melakukan pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 kepada 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien di BPSDM.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Pnajang, Kamis (21/4) mengaku, Komisi IV telah melakukan berbagai cara sesuai dengan mekanisme, termasuk memanggil Kepala Dinas Kesehatan Zulkarnain, tetapi hingga saat ini pembayaran juga belum kunjung dilakukan.

“Komisi sudah panggil dan sudah rapat  yang dipimpin langsung oleh saya sendiri, tapi sampai saat ini memang belum dibayarkan,” ucap Hurasan.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Maluku tidak memiliki hati, karena hingga saat ini belum melakukan pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 kepada tenaga kesehatan yang telah melayani pasien.

“Dinas kesehatan tidak punya hati, karena belum melakukan pembayaran jasa covid tahun 2020 kepada nakes di RS darurat BPSDM,” tandas Hurasan.

Baca Juga: Polda Maluku Salurkan 2 Ribu Paket Sembako ke Warga

Hurasan mengaku, informasi terakhir yang diperolehnya, bahwa pembayaran jasa covid-19 kepada 131 tenaga kesehatan terkendala pada telaah yang sementara dilakukan oleh BPKP Provinsi, namun sampai saat ini belum juga dikeluarkan.

Artinya, jika ada kendala administrasi dalam bentuk apapun, maka Dinas Kesehatan harus secepatnya diselesaikan, bukan sebaliknya membiarkan permasalahan ini tidak diatasi dan berdampak pada keluhan tenaga kesehatan.

Karena itu, Hurasan berharap Dinas Kesehatan tetap proaktif untuk melakukan koordinasi bersama BPKP Maluku agar mempercepat hasil telaah dan pembayaran dapat dilakukan kepada tenaga kesehatan.

Terpisah salah satu tenaga kesehatan Rovaldi Moenandar menyayangkan sikap Dinas Kesehatan yang hingga kini belum melakukan pembayaran kepada 131 tenaga kesehatan.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan bayaran, kami sangat kecewa,” ungkap Monandar.

Padahal kata Monandar, anggaran untuk jasa Covid-19 tahun 2020 dan 2021 telah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan dan telah berada pada rekening rumah sakit pengampuh yakni RSUD Izhak Umarela.

Olehnya, Monandar berharap, Dinas Kesehatan dapat segera membayar hak-hak tenaga kesehatan yang selama ini melayani pasien covid-19 di BPSDM.(S-20)