AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pro­vinsi Maluku janji me­ngupayakan mengem­balikan Bantuan Ope­rasional Sekolah Dae­rah (BOSDA) bagi se­kolah dibawah Kementerian Agama.

Penegasan ini di­sam­paikan Wakil Ke­tua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ro­vik Akbar Afifuddin kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (16/2) usai melakukan pertemuan bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan, Insun Sangadji.

Dijelaskan, sesuai penje­lasan Kepala Dinas Pendi­dikan dan Kebudayaan (Dik­bud) Maluku, ternyata alokasi dana BOSDA kepada sekolah dibawah Kementerian Agama merupakan kebijakan daerah saat itu.

Tetapi tiga tahun belakangan sudah tidak dianggarkan dan kemungkinan pergantian Kepala Dinas sebelum Insun Sangadji tidak lagi menganggarkan.

“BOSDA ini bukan kebijakan nasional hanya daerah, dan kemungkinan pada saat pergantian kepala dinas hal-hal seperti ini tidak diperhatikan, tetapi akan dicari dasar hukum agar jika dimungkinkan dapat diberikan kembali,” uja Rovik.

Baca Juga: Prostitusi Marak Terjadi, Orang Tua Diminta Awasi Anaknya

Menurutnya, pemberian dana BOSDA bagi sekolah dibawah Kementerian Agama pasti akan berdampak terhadap anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku meningkat.

Apalagi, saat ini daerah masih terus melakukan pembayaran terhadap guru PTT termasuk di sekolah madrasah di Maluku.

“Penyelenggara pendidikan itu masing-masing, kanwil agama punya kewenangan atas sekolah dibawah Kementerian Agama, sedangkan Pemda bertanggung terhadap sekolah dibawah Kementerian Pendidikan, tetapi kalau diberikan juga tidak mungkin sama dengan sekolah di bawah dinas,” cetusnya.

Belum Terima TPP

Dalam tahun 2022 sejak Oktober hingga Desember, ratusan guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA) di Provinsi Maluku belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini memicu DPRD Maluku mengecam Pemprov Maluku yang seharusnya merealisasi TPP ratusan guru SMK dan SMK di Maluku.

Demikian diungkapkan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Rovik Akbar Afifudin. Dia pun menyayangkan persoalan ini, pasalnya belum dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 400–500 orang guru SMA dan SMK di Provinsi Maluku hanya karena alasan administratif.

“Jadi ada masalah berkaitan dengan TPP guru selama 3 bulan belum terbayarkan, terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2023. Kita mau tahu kemana uangnya disimpan “ungkap Afifuddin kepada Siwalima di Ambon, baru-baru ini.

Menurutnya, jika anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran TPP guru disimpan di Sisa lebih Pembiayaan Anggaran, maka akan membuat beban bagi daerah padahal mestinya dibayarakan pada tahun 2022 lalu.

Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Provinsi Maluku, kata Rovik, harus menuntaskan persoa­lan yang berkaitan langsung de­ngan kesejahteraan guru, sebab selama ini guru-guru di Maluku masih belum diperhatikan dengan baik.

Selain itu, Rovik juga memper­tanyakan terkait dengan adanya beberapa program pekerjaan fisik infrastruktur yang kelihatannya telah dikerjakan pada bulan Januari 2023 sementara proses tender belum dilakukan, sebab daftar isian pelaksanaan anggaran belum ada.

“Kami juga bingung, pekerjaan ini kapan ditenderkan dan ditetapkan. Sebab di tahun 2023 ini Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum ada, tapi program fisiknya sudah kelihatan,” ujar Rovik

Politisi PPP Maluku ini pun meminta, agar Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan untuk dapat menjelaskan persoalan ini artinya, jika pekerjaan tersebut merupakan peninggalan tahun 2022 yang anggarannya ditarik dan disimpan dalam silva, dan baru digunakan di tahun 2023 tetapi harus ada penjelasan resmi.

Dikbud tak Ajukan

Terpisah, Kepala Badan Penge­lola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar  mengklaim, tidak dibayarnya TPP lantaran tidak adanya usulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku.

Silkifli mengatakan, anggaran yang diperuntukkan bagi pem­bayaran TPP telah tersedia dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan hanya menunggu permintaan pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BPKAD Kata Zulkifli, tidak dapat melakukan pencairan anggaran TPP jika tidak dilakukan permintaan pembayaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani, berkaitan dengan kesejahteraan tenaga guru di Maluku.

“Uangnya sudah kita sediakan di tahun 2022, mengapa tidak mau bikin permintaan pembayaran, karena ini menyangkut kinerja. Uangnya ada, tapi kalau dinasnya tidak mau mengajukan hak untuk dibayarkan, maka saya tidak mau membayar,” tegas Zulkifli saat dikon­firmasi wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/2).

Kendati TPP belum dibayarkan kepada ratusan guru SMA dan SMK di Maluku, namun Zulkifli memas­tikan, jika anggaran tersebut masih ada di kas daerah dan dapat dicairkan, tetapi harus mengikuti persyaratan administrasi yang berlaku.

Termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat surat pernyataan pengakuan hutang dalam laporan keuangan dinas pendidikan per tanggal 31 Desember 2022 sebagai dasar bagi BPKAD untuk melakukan pembayaran hak tenaga guru.

“Pernyataan hutang harus diteken langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan dimasukan dalam Laporan Pertanggung Ja­waban (LPJ) per 31 Desember 2022,” pinta Zulkifli.

Zulkifli menambahkan,  jika semua mekanisme telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maka pihaknya langsung melakukan pembayaran terhadap TPP khusus­nya para guru di Maluku. (S-20)