AMBON, Siwalimanews – Ketua KPU Kota Ambon, M Shaddeq Fuad mengatakan, tidak ada pendamping khusus bagi pemilih penyandang disabilitas saat pencoblosan nanti.

“KPU tidak menyiapkan pendamping khusus bagi pemilih disabilitas,”ujar Fuad, saat dikonfirmasi, Siwalima, melalui  telepon selulernya, Selasa (9/1).

Dijelaskan, pemilih disabilitas ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS, bisa meminta pendampingan dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau mereka dapat meminta pendampingan khusus dari pihak yang ditentukan sendiri, baik itu keluarga ataupun orang-orang terdekatnya.

Namun, itupun dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi, pendamping yang bersedia untuk mendampingi harus menandatangani formulir, surat pernyataan yang berisi tentang pemilih bersedia didampingi oleh orang tersebut. Dan yang paling penting, pendamping tidak boleh mempengaruhi pilihan dari pemilih disbiltas, serta merahasiakan hak pemilih itu sendiri,”jelasnya.

Baca Juga: Fuad: Target Januari Kesiapan KPU Capai 90 Persen

Diketahui sesuai data KPU, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Ambon untuk Pemilu 2024, sebanyak 252.367 orang.

Dari total itu, pemilih penyandang disabilitas atau Different Abilities People (Difabel) sebanyak 657 orang.

Untuk kategori penyandang disabilitas yang terdata, seperti diantaranya cacat fisik, intelektual, sensorik netra, sensorik rungu, sensorik wicara dan mental.

Yang mana cacat fisik berjumlah 316 pemilih, cacat intelektual sebanyak 23 pemilih, sensorik netra 59 pemilih, sensorik runggu 16 pemilih, sensorik wicara 69 pemilih dan mental 174 orang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono meminta, Komisi Pemilihan Umum harus siapkan pendamping khusus bagi  pemilih disabilitas, khususnya cacat mental yang punya hak pilih, saat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti.

“Mereka diberi hak dan kesempatan yang sama dalam Pemilu. Untuk itu mereka harus didampingi saat pencoblosan nanti,”ujar Latupono, kepada wartawan, di Ambon, kemarin.

Dia juga mengingatkan penyelenggara Pemilu, terutama Panitia Pemungutan Suara atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk tidak mengintervensi pilihan penyandang disabilitas saat pencoblosan. (S-25)