AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu minta kepada Pemkot Ambon untuk menerapkan kembali pajak Air Bawah Tanah (ABT, yang sudah 2 tahun ini tak dijalankan.

Pajak ABT ini adalah salah satu kontribusi bagi PAD, maka Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah kemudian menyurat resmi ke seluruh objek pajak untuk minta pajak air tanah agar diterapkan kembali.

“Karena Perdanya sudah siap dan sudah justifikasi bahkan Pergub Maluku juga sudah ada, sehingga kita minta untuk dijalankan lagi,” pinta Taihuttu kepada wartawan usai gelar pertemuan dengan BPPRD, Pertamina, Angkasa Pura dan PT Pelindo, di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (23/7).

Menurutnya, rapat tadi juga sebagai salah satu langkah pra sosialisasi terkait ABT. Pasalnya, pajak ABT ini penyumbang terbesar bagi kas daerah.

Bayangkan saja, seluruh kapal yang singgah di pelabuhan Ambon, semuanya mengisi air dan setiap kapal itu membayarnya ke PT Pelindo.

Baca Juga: Cegah Suap, SKK Migas Pamalu Terapkan SMAP

“Pelindo yang jual air ke kapal selama dua tahun ini. Untungnya ke Pelindo, sementara pemkot tak dapat apa-apa. Kalau itu masuk ke kasa daerah pendapatan kita juga bagus,” cetusnya.

Dalam rapat tadi kata Jafry seluruh BUMN telah sepakat untuk membayar pajak itu mulai pada bulan Juli ini. Dimana nilai jual air ditung Rp 2.267 ribu/kubik.

Dampak dari penerapan pajak ABT ini bukan hanya menyangkut pendapatan ke kas daerah saja, namun juga untuk pengendalian penggunaan air secara berlebihan.

“Jika kita tidak mengendalikan penggunaan air, maka kita akan kewalahan disaat kemarau panjang,” tuturnya.

Untuk diketahui masyarakat luas akan diberlakukan pajak ABT ini, maka komisi minta Badan Pengelola Pajak untuk melakukan sosialisasi terkait hal ini.

“Ini pra sosialisasi. Awal kita undang objek pajak yang volume dan pajaknya besar yakni Pertamina, Angkasa Pura dan Pelindo. Nanti setelah itu baru hotel, restoran, tempat cuci mobil dan lainnya,” janji Jafry.(Mg-5)