Tahapan Pilkada di Maluku Ditunda
AMBON, Siwalimanews – Proses pentahapan Pilkada di empat kabupaten dan kota di Maluku ditunda, menyusul adanya Surat Edaran KPU RI.
Keempat kabupaten itu adalah Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Penundaan didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat edaran tertanggal 21 Maret 2020 itu, ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
“Kita sudah menerima surat edaran itu sejak tadi pagi dan kita sudah sampaikan kepada KPU kabupaten pelaksana Pilkada yakni Kabupaten Bursel, MBD, Aru dan SBT agar mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat sehingga dapat dibuat surat keputusan terkait dengan penundaan pentahapan,” jelas Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (22/3).
Dijelaskan, ada empat pentahapan yang harus ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan perseorangan khusus untuk verifikasi faktual, penujukan PPDP pelaksanaan coklit dan pemutahiran data pemilih serta penyusunan data pemilih
Baca Juga: GP Ansor Bursel Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup“Jadi empat tahapan ini yang kemudian ditunda, dimana jadwalnya sampai akhir Mei mendatang,” terangnya.
Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 itu menyatakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota segerra mengambil langkah-langkah sebagai berikut yakni, satu, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), point (a), menunda pelaksanaan pelantikan PPS, point (b), dalam hal KPU kabupaten/kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwewenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran COVID-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.
Dua, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Tiga, menunda pembentukan petugas pemutahiran daftar pemilih. Empat, menunda pelaksanaan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih, serta Lima, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menindaklanjuti keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait. (S-16)
Tinggalkan Balasan