AMBON, Siwalimanews – Setelah resmi menerima berkas perkara Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idrus Lestaluhu dari tim penyidik Kejati Maluku, Rabu (21/2) Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT menahan tersangka di Rutan Kelas II Ambon selama 20 hari kedepan.

Menurut Plt Kasi Penkum dan humas Kejati Maluku. Aizit P. Latuconsina, pena­ha­nan terhadap IL selama 20 hari mulai 21 Februari 2024 un­tuk kepentingan pe­lim­pahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Penahanan terhadap IL dilakukan, Rabu (21/2) setelah berkas perka­ranya dilimpahkan ke JPU Kejari SBT.

IL sendiri ditahan sebagai ter­sangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabu­paten SBT Tahun Anggaran 2021

Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe.

Baca Juga: Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi CBP Tual

“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penun­tutan, dan status IL beralih dari ter­sangka menjadi terdakwa,” Ung­kap Latu­consina dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (21/2)

Untuk diketahui, Anggaran Be­lanja Langsung dan Tidak Lang­sung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah se­besar Rp. 28.839.458.913,00 ter­diri dari Anggaran Belanja Lang­sung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Angga­ran Belanja Tidak Langsung (Be­lanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.

Dan berdasarkan hasil pe­nyi­dikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam penge­lolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT memper­siapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara  untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pe­ngadilan Negeri Ambon.

IL didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditahan

Kejaksaan Tinggi Maluku me­-nahan Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu.

Tersangka ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung Setda SBT. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga sore hari.

“Untuk kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IL selaku bendahara pengeluaran,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Y. E Oceng Almahdali

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar serta belanja barang dan jasa Rp16,4 miliar.

Kata dia, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku nilai kerugian yang dialami sebesar Rp2,5 miliar.

Ia menjelaskan, dari Rp2,5 miliar total kerugian negara hingga kini belum ada pengembalian. “Belum ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka,” beber Kasi penyidik. (S-26)