Tahap II, JPU Kembali Tahan Bendahara Setda SBT
AMBON, Siwalimanews – Setelah resmi menerima berkas perkara Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idrus Lestaluhu dari tim penyidik Kejati Maluku, Rabu (21/2) Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT menahan tersangka di Rutan Kelas II Ambon selama 20 hari kedepan.
Menurut Plt Kasi Penkum dan humas Kejati Maluku. Aizit P. Latuconsina, penahanan terhadap IL selama 20 hari mulai 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Penahanan terhadap IL dilakukan, Rabu (21/2) setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU Kejari SBT.
IL sendiri ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021
Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe.
Baca Juga: Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi CBP Tual“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status IL beralih dari tersangka menjadi terdakwa,” Ungkap Latuconsina dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (21/2)
Untuk diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 28.839.458.913,00 terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.
Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
IL didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ditahan
Kejaksaan Tinggi Maluku me-nahan Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu.
Tersangka ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung Setda SBT. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga sore hari.
“Untuk kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IL selaku bendahara pengeluaran,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Y. E Oceng Almahdali
Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28,8 miliar terdiri dari anggaran belanja pegawai Rp12,7 miliar serta belanja barang dan jasa Rp16,4 miliar.
Kata dia, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku nilai kerugian yang dialami sebesar Rp2,5 miliar.
Ia menjelaskan, dari Rp2,5 miliar total kerugian negara hingga kini belum ada pengembalian. “Belum ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka,” beber Kasi penyidik. (S-26)
Tinggalkan Balasan