AMBON, Siwalimanews – Setelah menahan anggaran jasa Covid-19 tahun 2020 bagi 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku memilih bungkam dan menghindar.

Sikap ini ditunjukkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain dan Sekretaris Dinas Kesehatan Maluku, Mega Azizah saat hendak dikonfirmasi Siwalima, Selasa (29/3).

“Silahkan ketemu Ibu Mega Sekdis Dinas Kesehatan,” ungkap Kadis Kesehatan Maluku, Zulkarnain kepada Siwalima, Senin (28/3) melalui pesan whatsapp.

Namun, sikap yang sama pula ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Mega Azizah yang enggan menemui wartawan dengan alasan kesibukan.

“Ibu belum bisa diganggu,” ungkap salah satu staf sekretariat.

Baca Juga: Satu Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Haulussy

Padahal, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mencair anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran jasa Covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 pada rumah sakit lapangan BPSDM sejak Desember lalu.

Terhadap anggaran yang telah dicairkan tersebut, sebanyak 50 persen telah disetor kepada Satgas covid-19 sedang sisanya masih berada di rekening Rumah Sakit Izhak Umarela sebagai rumah sakit pengampuh.

Bahkan, dalam pertemuan bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Faradila Atamimi juga secara tegas berjanji untuk segera melakukan pembayaran pada pertengahan Maret ini, tetapi hingga saat ini pembayaran pun belum dilakukan.

Desak Bayar

Terhadap hal ini, Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas Kesehatan untuk segera melakukan pembayaran jasa Covid-19 kepada 131 tenaga kesehatan yang melayani pada rumah sakit lapangan.

Desakan ini disampaikan Sairdekut kepada Siwalima, Selasa (29/3) merespon janji Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk melakukan pembayaran jasa covid-19 pada pertengahan bulan Maret ini.

Dijelaskan, tidak ada alasan bagi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menunda-nunda pembayaran hak tenaga kesehatan, artinya jika permasalahan pembayaran jasa covid-19 berkaitan dengan administrasi maka harus dituntaskan.

“Kalau Cuma soal administrasi misalnya Peraturan Gubernur maka Dinas berkoordinasi dan harus berkerja lebih cepat jangan lambat, karena ini terkait dengan hak yang harus diperoleh setelah 131 tenaga kesehatan menjalankan tugas,” tegasnya.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku harus konsisten dengan janji yang sudah disampaikan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam rapat pada Pebruari lalu menindaklanjuti laporan 131 tenaga kesehatan yang belum mendapatkan jasa Covid-19.

Olehnya, Sairdekut meminta dinas kesehatan untuk tidak lagi mengulur-ulur waktu pembayaran jasa Covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan, sebab anggaran yang diperuntukkan bagi pembayaran jasa Covid-19 telah berada dalam rekening RSUD Izhak Umarela.

Pembayaran Terancam

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terancam tidak mendapatkan hak berupa jasa Covid-19, lantaran anggaran yang mencapai 5.6 miliar ini ditahan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Faradila Atamimi berjanji, untuk melakukan pembayaran jasa Covid-19 pada pertengahan bulan Maret ini, namun janji itu diingkari oleh Dinkes dengan alasan menunggu peraturan Gubernur Maluku.

Salah satu tenaga kesehatan yang bertugas di BPSDM, Rivaldi Monandar mengaku kecewa, dengan sikap Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang hingga kini belum membayarkan hak tenaga kesehatan.

Padahal, anggaran untuk rumah sakit Lapangan BPSDM Provinsi Maluku senilai Rp.12.157.000.000 telah dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah pada (28/12) lalu, dimana anggaran itu ditransfer ke rekening RSUD dr. H Ishak Umarella Tulehu, dan telah 50 persen untuk operasional. Bahkan telah diterima gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku, sedangkan 50 persen sisanya untuk jasa pelayanan covid belum kunjung diberikannya

“Ini kan anehnya masa 50 persen dananya untuk Pemprov khususnya gugus tugas Covid-19 untuk oprasional sudah diterima gugus, sedangkan untuk kami nakes 50 persen sisanya belum diberikan,” ujarnya.

Kata dia, Dinas Kesehatan beralasan bahwa jasa Covid-19 untuk nakes belum dapat cair, dikarenakan peraturan gubernur belum selesai dibuat, padahal sudah diajukan dari Januari lalu.

“Uangnya sama-sama satu dari Pemerintah Pusat ke daerah terkait klaim BPJS jasa Covid di RS lapangan BPSDM Provinsi Maluku, kok bisa gugus tugas boleh ambil 50 persen jasanya langsung, sedangkan kami nakes yang berjuang di garda terdepan pelayanan Covid 19 di Maluku belum di berikan hak kami,” tegasnya.

Bahkan, setelah nakes melaporkan hal keterlambatan pembayaran jasa kepada gubernur melalui surat dan tembusan ke Sekda Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, dan Dinkes Provinsi Maluku justru puluhan relawan tenaga kesehatan malah di blacklist, dan tidak dimasukan ke tim relawan Covid di RS Lapangan BPSDM pada bulan Maret.

Monandar menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah memperhatikan kondisi dan hak-hak tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19, sebab hak-hak saja tidak dapat diperhatikan bagaimana dengan lainnya.

“Salah satu contohnya kami juga yang merupakan nakes di RS lapangan BPSDM Provinsi Maluku Tahun 2022 bulan Februari, kami tidak mendapat tempat karantina buat kami tinggal selama menangani pasien Covid 19, dan terpaksa kami harus pulang ke rumah dengan merasa cemas keluarga kami di rumah berisiko tinggi tertular virus covid 19 dari kami,” bebernya.

Karena itu, Monandar meminta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk segera merealisasikan pembayaran jasa covid-19 tahun 2020 yang telah ada di rekening RSUD Izhak Umarela kepada 131 tenaga kesehatan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Zulkarnain tidak berhasil dikonfirmasi lantaran nomor handphonenya tidak aktif. (S-20)