AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Weinan Manuputty memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/6).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hamzah Kailul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Joze Lopulalan menuntut, penabrak Christian Toumahuw hingga meninggal itu dengan hukuman ringan, 1,6 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman sementara,” terang Jaksa Rian.

Jaksa menilai, terdakwa telah terbukti  bersalah melakukan tindak pidana kecelakan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa menjalani sidang tuntutan tersebut secara online di Rutan IIA. Majelis hakim yang dipimpin Hamzah Kalalo didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Pangalila selaku hakim anggota itu berada di pengadilan. Begitu juga jaksa Rian Jose Lopulalan dan penasehat hukum terdakwa Robbert Lesnussa.

Baca Juga: Aniaya Pacar Hingga Tewas, FW Diciduk Polisi

Kejadian lakalantas tersebut terjadi pada 14 Februari 2020 sekitar pukul 12.45 WIT di atas jalan raya Saparua. Tepat di depan Bank BRI Cabang Saparua, Negeri Saparua Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Pada saat itu, saksi Elpasang Litaay sedang membonceng korban Christian Toumahuw dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Bank BRI Cabang Saparua dengan maksud korban ingin mengambil uang di ATM Bank tersebut.

Setelah sampai di depan Bank BRI Cabang Saparua, saksi menghentikan sepeda motornya di ruas kiri jalan dan korban pun turun lalu menyebrangi jalan dari ruas kiri jalan ke ruas kanan jalan menuju lokasi ATM Bank BRI Cabang Saparua, yang mana lokasi ATM tersebut berada pada seberang jalan.

Ketika korban yang sementara menyebrang jalan dengan posisi hampir hendak sampai di seberang jalan, muncul sebuah sepeda motor merk Jupiter Z1 warna merah hitam dengan nomor polisi DE 2991 LR yang dikendarai oleh terdakwa dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/Jam dari arah belakang.

Motor itu kemudian menabrak korban dengan posisi bagian depan sepeda motor menabrak tubuh bagian kanan korban yang mana mengakibatkan, korban terpental dan jatuh ke aspal kurang lebih sejauh 2 meter dari titik tabrakan sehingga korban mengalami luka lecet pada bagian kiri depan kepala, luka lecet pada ibu jari kaki kanan, dan pada telinga kanan korban mengeluarkan darah.

Saksi yang menyaksikan kecelakaan tersebut lalu datang membantu korban serta memanggil security Bank Bri Cabang Saparua Billy Berzen Wattimena untuk mengangkat korban dan dilarikan ke RSUD Saparua untuk mendapat pertolongan.

Korban meninggal akibat kecelakaan tersebut, satu hari setelah dirawat di RSUD Saparua Korban. Terdakwa diketahui tidak berhati-hati dalam mengemudikan sepeda motornya. Ia juga tidak memprioritaskan pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan. Terdakwa juga tidak ada upaya untuk menghindari tabrakan, tidak melakukan pengereman serta tidak membunyikan klakson motor guna memperingati pejalan kaki sehingga tabrakan tidak dapat terhindarkan. (Mg-2)