AMBON, Siwalimanews – Ari Wibowo Udi alias Ari (35) pemilik 34 paket narkoba jenis sabu-sabu meminta, keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 11 tahun penjara.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Penny Tupan dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (22/6), dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Soal ia memiliki sabu-sabu sebanyak 34 paket dan alat hisap sabu di rumahnya.

“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Penny.

Baca Juga: Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus KDRT

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 11 tahun penjara. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tetang narkoba.

Selain dituntut pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp. 1 miliar dan subsider enam bulan dalam kurungan sementara.

Pada sidang yang dilakukan secara  online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, JPU di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, sedangkan terdakwa bersama hukumnya di Rutan Kelas II A Ambon.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, lelaki yang sebelumnya berprofesi menjadi satpam itu ditangkap di depan SMP 14 Ambon, Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon pada 14 November 2019.

Saat ia ditangkap, ia memiliki sabu melebihi 5 gram. Awalnya, petugas narkoba Polda Maluku mendapatkan informasi, di Kebun Cengkeh sering terjadi peredaran dan  jual beli narkoba. Setelah tim mendapatkan ciri- ciri dari target, kemudian tim narkoba Polda langsung melakukan pengintaian.

Saat tim berada di didepan SMP 14 Kebun Cengkeh, tim melihat target sedang berdiri di depan SMP 14 dengan gelagat mencurigakan. Pada saat itu, saksi Kurnadi Ombi, Andre Mairuhu dan Firkri Firmansyah langsung menghampiri terdakwa.

Saat hendak dihampiri, terdakwa menjatuhkan bungkusan rokok gudang garam surya di samping kaki, dan pada saat itu, saksi menyuruh terdakwa mengambil bungkusan tersebut, saat dibuka terdapat satu paket sabu dibungkus plastik bening berukuran kecil.

Para saksi itu kemudian menanyakan apa hanya narkoba itu saja yang ia miliki. Ari mengaku ia juga menyimpan sabu di rumahnya. Pada saat itu juga mereka menuju rumah Ari di Ahuru dan menemukan 33 paket sabu.

Ari mengambilnya dan menyerahkannya kepada saksi. Selain itu, mereka juga mengamankan alat hisap sabu rakit sendiri atau bong.

Ia mengaku, memesan sabu tersebut dari Salma di Jakarta dan dikirim menggunakan Kapal Dabonsolo. (Mg-2)