AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Estepanus Kadun, pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai, Hakim Orpha Marthina selaku hakim ketua di dampingi Ismael Wael dan Nova Salmon masing-masing sebagai hakim anggota di ruang tirta Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/1).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Orpha.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Estepanus Kadun yang didampingi Kuasa Hukumnya Dino Hulliselan serta JPU, menyatakan menerima vonis tersebut.

Baca Juga: PLN Pastikan, Pasokan Listrik Jelang HUT SBT Aman

Untuk diketahui, kasus yang menimpa terdakwa Estepanus Kadun alias Nus, terjadi pada, Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIT, bertempat di atas Jalan Raya Jl Sultan Babullah, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, lebih tepatnya di depan tempat pencucian mobil Tirta Mandiri yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atas nama Ny Maranatasya June Sitania.(S-26)