AMBON, Siwalimanews – Alwi Sattu, oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku terlibat dalam jaringan narkoba di Desa Batu Merah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Ahmad Latupono dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina di dampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12).

JPU dalam tuntutannya menjelaskan, terdakwa Alwi Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara,” ujar Ahmad Latupono saat membacakan tuntutannya.

Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Orpha Martina kemudian menutup sidang tersebut, dan kembali akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa.

Sebelumnya dalam sidang perdana pada Rabu (28/9) JPU Ahmad Latupono dalam dakwaannya menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika, Tim Gabungan BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi, bahwa ada kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi bernama Alwi Sattu, di kantor jasa pengiriman barang TIKI  yang beralamat di Jalan A M Sangaji. Dari informasi tersebut, tim selanjutnya melaporkannya ke Dirnarkoba Kombes Cahyo Hutomo.

Baca Juga: Jadi Jaringan Narkoba, Aipda AS Ditetapkan Tersangka

“Setelah dilaporkan, Dirnarkoba kemudian memanggil Alwi Sattu untuk meng­hadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain,” jelas JPU.

Atas pengakuan Alwi, tim kemu­dian menuju ke kosan milik Muha­mad Fahmi Lating alias Ladau di desa Batu Merah. Setelah terdakwa Fahmi, tim langsung melakukan in­terogasi tentang  keberadaan kiri­man yang sudah diterima dari Alwi.

“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla, atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi  menelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” jelas JPU dalam dakwaannya.

Setelah diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana, dimana terdapat 1 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai. Sementara disaku belangkang sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.

Terdakwa Raul mengaku, sabu-sabu tersebut sebelumnya ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar kos Fahmi, dimana sebelumnya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.

Mendengar penjelasnya, selanjutnya para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses lebih lanjut , terdakwa Raul mengakui membeli narkotika jenis shabu sebanyak 40 gram dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di Kota Medan seharga Rp60 juta.

“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Usai mendapat nomor resi pengiriman, terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan,”ungkapnya.

Selanjutnya pada 17 Juni, terdawa Alwi mengambil kiriman dan berikutnya menghubungi terdakwa Fahmi untuk mengambil barang di Indomaret Batu Merah.

“Usai menerima paket, terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, Dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang,  yang setelah ditimbang berat sabu masing-masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Selanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” bebernya.

Atas perbuatannya ketiga terdak­wa dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (S-26)