AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Maluku akhirnya menetapkan anggotanya, Aipda Alwi Sattu (AS) sebagai ter­sangka kasus penye­lun­dupan narkotika jenis sabu.

Penetapkan tersangka AS terbukti ketika pihak penyidik melakukan hasil uji labfor yang menyata­kan barang bukti  positif narkotika jenis sabu.

Tim penyidik juga me­netapkan dua warga sipil lainnya yaitu Rahul Walla dan Fahmi Latting sebagai ter­sangka

“Dalam kasus ini 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka yakni oknum polisi AS, dan dua warga sipil R dan F, penetapan tersangka sete­lah kita terima hasil labfor yang me­nyatakan barang bukti postif narko­tika golongan I jenis Sabu,” ungkap Direktur Narkotika Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo dalam ke­terangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (23/6).

Hutomo menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan diketahui AS dekat dengan R yang merupakan bandar barang haram tersebut. R merupakan pemain lama yang sudah melanglangbuana didu­nia narkotika. R bahkan memiliki akun “Beta Gajah” yang menjadi sarana pecandu narkotika di Malu­ku, memesan narkoba secara online.

Baca Juga: BNPP Susun DAK Infrastruktur Kawasan Perbatasan

Kedekatan keduanya membuat AS akhirnya terjun dalam bisnis haram tersebut, dengan menjadi perantara dari bandar R.

“Barangnya dipesan R dari medan melalui jasa pengiriman kemudian R menyuruh AS untuk mengambil barang itu. Nah saat mengambil barang AS mengajak oknum polisi juga yang adalah anak buahnya, hanya saja juniornya tidak menge­tahui akan kemana dan mengambil apa,”ungkap Hutomo.

Setelah barang diambil AS se­lanjutnya mengantarkan barang ter­sebut kepada R dan F yang sudah me­nunggu di Indomaret Batu Me­rah.

Usai barang berpindah R dan F pergi menunju kos-kosan milik R. Pergerakan jaringan narkoba ini kemudian ditelusuri tim gabungan yang dibentuk Ditreskrimsus Polda Maluku, berdasarkan bukti rekaman CCTV tim kemudian mengamankan bandar R dan F,  berlanjut ke oknum AS yang diketahui menyerahkan diri.

“Didepan Indomaret beralih barang selanjutnya tTersangka F mengambil barang bersama R dan kembali ke tempat kos-kosan tersangka R. Dari situ kita amankan beberapa orang yang diduga dan akhirnya meringkus R dikawasan Batu Merah,” urainya.

Dijelaskan, dari penangkapan R polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gulung plastik berisi sabu seberat 13,85 gram. Mulanya sabu tersebut sebanyak 40 gram  hanya saja R telah didistribusi sebagian ke pemesan.

Atas perbuatanya ketiga tersang­ka di jerat pasal 113 dan 114 tentang narkotika.

Hutumo menambahkan, pihaknya tidak akan mentolelir penyalahgu­naan narkotika di Maluku sekalipun yang melakukanya adalah oknum polisi. “Upaya kita sudah sangat keras, untuk oknum selain pidana sanksinya sampai dengan pemeca­tan, tapi ternyata masih ada saja. Untuk itu saya tegaskan bahwa terkait narkoba siapapun kita akan kita tabrak,” tegasnya. (S-10)