AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku akan mengkaji pertemuan antara calon Wakil Presiden Nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah raja yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (8/1) kemarin.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay kepada wartawan di Swiss Belhotel Ambon, Selasa (9/1) menjelaskan jajaran Bawaslu telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap safari politik yang dilakukan Gibran, termasuk pertemuan bersama raja-raja.

Namun, Bawaslu belum dapat menentukan, apakah pertemuan dengan raja-raja tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau tidak.

“Bawaslu telah mengikuti segala kegiatan yang ada, bahwa soal ada pelanggaran dalam agenda ini kami belum bisa menyimpulkan,” ungkap Melay.

Dijelaskan, Bawaslu harus memastikan setiap kampanye yang dilakukan tidak melanggar aturan, khususnya berkaitan dengan ketentuan pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: KPU: Tak ada Pendamping Khusus bagi Pemilih Disabilitas

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelaksanaan kampanye tidak boleh mengikut sertakan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

“Dalam sepengetahuan bersama, ada beberapa kategori raja yang sifatnya berkepemimpinan teritorial adat dan serta ada raja di wilayah tertentu yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan, ini yang harus kita kaji secara teliti,” tutur Melay.

Melay menegaskan, jika nantinya berdasarkan hasil kajian terdapat unsur pelanggaran pemilu, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.(S-20)