AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon M Shaddeq Fuad mengatakan, tidak ada pendamping khusus bagi pemilih penyandang disabilitas maupun saat pencoblosan nanti. Hal ini sekaligus menjawab permintaan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono.

“KPU tidak menyiapkan pendamping khusus bagi pemilih disabilitas,”ujar Fuad, aat dikonfirmasin, Siwalima, via telepon selulernya, Selasa (9/1).

Pemilih disabilitas kata Fuad, ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS bisa meminta pendampingan dari pihak KPPS atau mereka dapat meminta pendampingan khusus dari pihak yang ditentukan sendiri, baik itu keluarga ataupun orang-orang terdekatnya. Namun, itupun dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi, pendamping yang bersedia untuk mendampingi harus menandatangani formulir, surat pernyataan yang berisi tentang pemilih bersedia didampingi oleh orang tersebut., yang paling penting, pendamping tidak boleh mempengaruhi pilihan dari pemilih disabilitas, serta merahasiakan hak pemilih itu sendiri,” jelasnya.

Sesuai data KPU pada DPT Kota Ambon untuk Pemilu 2024, sebanyak 252.367 orang. Dari total itu, pemilih penyandang disabilitas atau difabel sebanyak 657 orang.

Baca Juga: Latupono: KPU Harus Siapkan Pendamping Khusus Bagi Pemilih Cacat Mental

Untuk kategori penyandang disabilitas yang terdata, seperti cacat fisik, intelektual, sensorik netra, sensorik rungu, sensorik wicara dan mental. Yang mana cacat fisik berjumlah 316 pemilih, cacat intelektual 23 pemilih, sensorik netra 59 pemilih, sensorik runggu 16 pemilih, sensorik wicara 69 pemilih dan mental 174 pemilih.(S-25)