AMBON, Siwalimanews – Yayasan Kesehatan GPM dituding bertin­dak sewenang-wenang dengan menyurati Di­nas Kesehatan Provinsi Maluku dan Dinas Ke­sehatan Kota Ambon dengan meminta, agar tidak mempekerjakan 59 tenaga ke­sehatan yang meng­gugat pihak yayasan ke Pengadilan Hubung Industrial (PHI).

Dalam surat yayasan tertanggal 7 Juli 2022 Nomor:34/YANKES-GPM/07/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Yayasan Kesehatan GPM A Saimima dan Sekretaris Pen­deta H M I Wamese/L, me­minta agar pihak Dinas Ke­sehatan Provinsi Maluku mau­pun Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk tidak mempekerjakan tenaga kesehatan RS Sumber Hidup baik di rumah sakit, puskesmas maupun puskesmas pembantu.

Surat ini muncul setelah 59 tenaga kesehatan dan pegawai yang belum menerima hak-hak mereka meng­gugat pihak yayasan Kesehatan GPM dan Direktur RS Sumber Hidup ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Ambon.

“Ini tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Da­lam artian bahwa, pihak yayasan tidak punya kewenangan untuk mem­batasi hak hidup atau berusaha untuk mencari pekerjaan, karena ini hak asasi seseorang,” ungkap kua­sa hukum Serikat Pekerja RS Sumber Hidup GPM, Jopie S Nasarany ke­pada Siwalima di Ambon, Jumat (15/7).

Dikatakan, melalui surat klarifikasi tersebut pihaknya meminta kepada Dinas Kesehatan Kota maupun Ma­luku, agar tidak menindaklanjuti surat dari Yayasan Kesehatan GPM tersebut.

Baca Juga: Akses Lintas Seram Lumpuh Total, Jembatan Waimala Ambruk

Nasarany juga mempertanyakan dasar dari surat Yayasan Kesehatan GPM tersebut yang ditujukan ke Dinkes Kota Ambon maupun Maluku.

Sebagai kuasa hukum, lanjut Nasarany, pihaknya telah menyurati Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Maluku serta menyampaikannya tembusan ke seluruh rumah sakit yang ada di Kota Ambon untuk mengklarifikasi, sekaligus mengkanter surat yang dilayangkan sebelumnya oleh pihak Yayasan Kesehatan GPM.

“Terkait surat itu, kami sebagai kuasa hukum dari pegawai RS Sumber Hidup, telah mslakukan klarifikasi ke Dinas Kesehatan dengan tembusan ke seluruh rumah sakit,” ujarnya.

Inti dari klarifikasi yang dilakukan itu, kata Nasarany, pihaknya menjelaskan bahwa proses hukum yang sementara berjalan ini adalah ansi menyangkut hak-hak karyawan, dimana gugatan ini muncul karena proses mediasi di Disnakertrans Kota Ambon tidak ada titik temunya, sehingga pihak Disnakertrans mengeluarkan risalah dan anjuran.

Hal inilah, lanjut Narasarany, yang menjadi syarat formal untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, terkait perselisihan hubungan industrial. Bahkan terkait dengan anjuran itu, ada tenggang waktu 10 hari untuk pihak yayasan mengajukan sanggahan, jika tidak maka satu pihak punya hak untuk mengajukan gugatan.

Tak Tahu

Sementara itu, Ketua Yayasan Kesehatan GPM, Elviana Pattiasina ketika dikonfirmasi Siwalima mengaku, tidak mengetahui soal surat tersebut.

“Saya tidak tahu soal surat itu. Saya kaget juga ada surat itu. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris,” ungkap Pattiasina melalui telepon selulernya, Jumat (15/7).

Digugat

Untuk diketahui, sebanyak 59 tenaga kesehatan menggugat Yayasan Kesehatan GPM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Proses hukum tersebut kini telah berlangsung,

Menanggapi gugatan ke PHI tersebut, pihak yayasan kesehatan diduga menyurati Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Kota Ambon dengan meminta bantuan agar tidak menerima 59 tenaga kesehatan  dipekerjakan pada rumah sakit maupun puskesmas serta puskesmas pembantu.

Dalam surat yang copiannya diterima redaksi Siwalima nomor 34/YANKES-GPM/07/2022 isinya, bahwa gempa bumi yang mendera Kota Ambon dan sekitarnya tahun 2019 dibarengi Covid-10 di tahun 2020, telah berdampak signifikan terhadap penurunan BOR (bed occupancy rate) yang mempengaruhi stabilitas keuangan RS Sumber Hidup GPM

terkait dengan itu, berdasarkan kesepakatan Direktur RS Sumber Hidup GPM dengan pegawai rumah sakit termasuk nakes, tidak ada kebijakan PHK, memperoleh gaji sebesar Rp70 % dan sampai saat ini permasalahan keuangan RS Sumber Hidup belum pulih, kondisi ini menyebabkan 59 orang pegawai termasuk nakes menggugat Yayasan Kesehatan GPM, Cq Plt Direktur RS sumber hidup di Pengadilan Hubungan Industrial, yang saat ini proses hukumnya sedang berlangsung.

demi kelancaran proses hukum mereka di pengadilan Hubungan Industrial,  pihak yayasan memohon kesediaan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Kota Ambon untuk membantu mengarahkan semua direktur RS termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu khususnya Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah agar berkenan tidak menerima dan atau  tidak memperkerjakan mereka sampai proses hukum selesai.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy yang dikonfirmasi Siwalima melaui telepon seluler­nya, Kamis (14/7) membenarkan pihaknya menerima surat tersebut.

“Ia benar itu suratnya,” tulis Pelupessy lewat pesan singkat di aplikasi Whatsappnya.

Sementara itu Ketua Yayasan Ke­sehatan Sumber Hidup, Nia Pattia­sina yang dikonfirmasi Siwa­lima, Kamis (14/7) baik melalui telepon selulernya maupun pesan singkat namun tidak merespon. (S-25)