Sudah Sesuaikah Perawat Dapat Haknya
Keperawatan merupakan suatu profesi yang memilki bidang keilmuan di bidang kesehatan khusunya ilmu keperawatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik individu, keluarga, maupun masyarakat. Florence Nightingale merupakan pelopor keperawatan yang berasal dari Inggris yang memperkenalkan dunia bahwa adanya keperawatan sehingga Florence Nightingale dianggap sebagai “Nurse Mother”. Seiring dengan perkembangan zaman lahir berbagai tokoh keperawatan yang mengembangkan ilmu keperawatan dengan berbagai pandangan mereka sehingga keperawatan dianggap sebagai suatu profesi yang memiliki keilmuan di bidang keperawatan.
Saat ini jumlah tenaga profesi keperawatan dapat dikatakan sangat banyak, berdasarkan laporan Word Health Organization (WHO) dari 43,5 juta tenaga kesehatan di dunia, diperkirakan 20,7 juta merupakan tenaga keperawatan dan kebidanan. Sedangkan di Indonesia berdasarkan data dari Badan PPSDM Kesehatan tahun 2019 tercatat jumlah tenaga keperawatan sebanyak 376.136 perawat. Data tersebut menunjukan bahwa jumlah tenaga profesi perawat saat ini sangat banyak dan tersebar diseluruh dunia.
Profesi perawat di Indonesia telah memiliki payung hukum yakni dengan adanya Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, serta adanya berbagai regulasi yang mengatur terkait pelaksanan pelayanan keperawatan baik di klinis maupun praktek mandiri keperawatan.
Dalam Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan telah diatur berbagai hal terkait profesi keperawatan salah satunya adalah terkait dengan hak perawat dalam memberikan asuhan keperawatan yang tercantum pada pasal 36 huru c yang menyebutkan “perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak menerima imbalan jasa atas pelayanan Keperawatan yang telah diberikan”, akan tetapi perintah Undang-Undang Keperawatan tersebut menurut saya belum maksimal dijalankan/ terealisasi, karena masih banyak perawat yang bersatatus relawan dan atau honorer di intansi pelayanan kesehatan tidak menerima haknya seperti mendapatkan gaji atau upah atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan. Saat ini usia Undand-Undang Keperawatan sudah enam tahun sejak ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Keperawatan menjadi Undang-Undang Keperawatan di DPR RI pada tahun 2014, harusnya apa yang menjadi amanat yang terkandung di dalamnya dapat diimplementasikan/ terealisasi dengan baik dan tepat.
Imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan oleh seorang perawat dapat meningkatkan motivasi kerja para perawat di instansi pelayanan kesehatan. Dengan meningkatknya motivasi kerja perawat serta profesionalitas dalam memberikan pelayanan kesehatan maka dapat dipastikan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan (keperawatan) dapat meningkat.
Baca Juga: Vaksin Yes, Kerumunan NoProfesi Perawat selalu berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan keperawatan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat. Perawat dalam memberikan asuhan keperawatan selalu memperhatikan aspek bio, psiko, sosial, kultural tanpa membedakan latar belakang klien yang dirawatnya. Dapat dikatakan selama 24 jam perawat selalu setia memberikan pelayanan kesehatan (asuhan keperawatan) kepada pasien, namun tidak dapat dipungkiri perawat adalah manusia biasa yang memiliki keterbatasan sehingga terkadang merasa lelah dan kecapean karena banyaknya beban kerja yang dilakukan, akan tetapi lelah dan kecapean sorang perawat bisa dikatakan dapat terobati dengan kesembuhan dan senyuman yang ditunjukan oleh pasien yang dirawatnya.
Dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini, perawat juga sebagai garda terdepan untuk memberikan pelayanan kesehatan (asuhan keperawatan) demi meningkatkan derajat kesehatan. Padahal penularan virus covid-19 kita ketahui sangat cepat dan berbahaya bagi diri kita, namun perawat selalu dengan tangguh melayani dan merawat pasien dengan covid-19.
Berbagai daerah di Indonesia, seorang perawat baik yang berstatus relawan maupun honorer di Rumah Sakit dan Puskesmas ada yang tidak mendapatkan imbalan jasa (haknya) seperti gaji atau upah setelah memberikan pelayanan keperawatan. Menurut saya kondisi tersebut membuat banyak perawat khusunya di daerah melakukan pelayanan kesehatan di luar instansi pelayanan kesehtan yakni Rumah Sakit maupun Puskesmas yang tanpa memiliki izin praktik mandiri, pelayanan kesehatan yang diberikan seperti memberikan obat oral, menyuntik, infus, bedah minor, dan lain sebagaianya yang bukan kewenangan dari profesi perawat. Hal tersebut dilakukan seorang perawat untuk mendapatkan bayaran dari pelayanan kesehtan yang telah diberikan agar dapat menambah biaya kebutuhan kesehariannya. Tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan seorang perawat tersebut tidak dapat dipungkiri terjadi malpraktek dan juga melanggar kode etik keperawatan, sehingga dapat membahayakan orang lain dan perawat yang bersangkutan mengalami masalah hukum akibat dari apa yang telah dilakukan. Kondisi tersebut menurut saya sangat disayangkan karena perawat adalah salah satu profesi kesehatan yang selalu menjadi garda terdepan untuk meningkatkan derajat kesehatan. Selain itu banyaknya beban kerja yang harus dikerjakan oleh seorang perawat dan juga beresiko terpapar/ infeksi terhadap berbagai penyakit menular. Sehingga perawat selayaknya mendapatkan imbalan jasa (haknya) yang semestinya didapatkan berdasarkan amanat Undang-Undang Keperawata.
Seorang perawat berkewajiban memberikan pelayanan keperawatan untuk meningkatkan derjat kesehatan. Perawat sangat dibutuhkan oleh Negara untuk melakukan pelayanan kesehatan sehingga setiap orang mendapatkan haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 5 ayat 2. Selain itu untuk mewujudkan tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) terkait Kesehatan Yang Baik Dan Kesejahtraan yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030.
Oleh sebabnya pemerintah pusat maupun daerah harus memperhatikan hak-hak perawat sesuai dengan amanat dari Undang-Undang RI nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pada pasal 36 huruf c, serta amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 28D ayat 2 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Sehingga dipandang perlu adanya regulasi/ kebijakan yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah terkait kepastian imbalan jasa yang harus di terima oleh perawat atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan. (Ns. Ali Ahmad Keliobas, S.Kep, Mahasiswa Pascasarjana Peminatan Kepemimpinan & Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia)
Tinggalkan Balasan