Stop lecehkan martabat perempuan. Ini pernyataan yang tepat bagi masyarakat termasuk para pejabat untuk tidak melakukan kewenangan dan jabatan yang ada guna melecehkan harkat dan martabat perempuan.

Kasus yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, David Katayane.mungkin saja menjadi salah satu kasus dari sekian kasus-kasus yang diduga dilakukan juga oleh oknum-oknum tertentu karena jabatan pangkat dan kedudukan yang tidak terungkap, apalagi pada wilayah-wilayah pedesaan.

Bisa saja korban menjadi takut, malu, apalagi diancam sehingga tidak berani melaporkan kasus-kasus serupa. Banyak kasus-kasus pelecehan seksual yang kemudian korban didampingi oleh sejumlah aktivis perempuan.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi korban khususnya salah satu pegawai di Dinas PPPA yang berani melaporkan pimpinannya DK ke Polda Maluku atas dugaan pelecehan seksual.

Alhasilnya tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku bertindak cepat dalam mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan DK ini.

Baca Juga: Desakan Audit Mess Maluku

Setelah mengali bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, akhirnya kasus yang melibatkan Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku ini ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan. Dan tidak membutuhkan waktu yang lama, DK yang awalnya menjadi saksi, statusnya berubah ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan Kadis PPPA sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.  DK diganjar dengan pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

Adapun bunyi pasal 6 huruf b UU TPKS yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Sejumlah pihak terutama kalangan aktivis perempuan di Maluku memberikan apresiasi bagi penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang bergerak cepat mengungkapkan kasus DK.

Tindakan DK memang sangat disayangkan terjadi, karena sebagai Kepala Dinas yang membidangi perlindungan terhadap perempuan dan anak, DK tidak pantas melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.

Tindakan hukum yang dilakukan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku terhadap DK adalah merupakan langkah yang tepat, dan tentunya telah sesuai dengan hukum acara pidana, artinya penyidik telah mengantongi dua alat bukti ditambah keyakinan bahwa tersangka lah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penetapan Dk sebagai tersangka, harus menjadi pembelajaran bagi siapapun termasuk para pejabat agar tidak menggunakan kedudukannya untuk mengebiri atau melecehkan harkat dan martabat perempuan.

Karenanya sangat tepat kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi kita masyarakat Maluku termasuk para pejabat untuk stop melecehkan harkat dan martabat perempuan.

Perempuan. Dan semoga ada hukuman yang setimpal bagi para pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Dan tidak ada orang yang kebal hukum, karena semua orang sama di mata hukum. Sekalipun dia pejabat jika melakukan tindak pidana maka harus diproses hukum. Salut untuk Polda Maluku.(*)