Standar Kompetensi Sertifikasi Bendahara
Mengingat sering terjadi pergantian bendahara pada satuan kerja pengelola APBN pada awal tahun anggaran dan kurangnya informasi terkait standar kompetensi sertifikasi bendahara maka oleh oleh Pusdiklat Anggarsn dan perbendaharaan BPPK Kementerin Keuangan tahun 2022 telah menyiapkan laman berbasis web yang memuat informasi terkait E-Learning Bendahara dan Sertifikasi Bendahara mulai dari tahapan pendaftaran, registrasi pada E-Learning Bendahara, dokumen yang harus disiapkan, dan pembagian angkatan. Adapun program pelatihan bendaharan periode tahun 2022 Pendaftaran dan informasi seputar e-learning dapat diakses melalui bit.ly/SWIPe-AP. Sampai dengan akhir tahun 2021 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Provinsi Maluku selaku Unit Penyeleggara Sertifikasi Bendahara telah melaksanakan ujian sertifikasi bendahara. Namun sampai dengan akhir tahun 2021 masih ada bendahara satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mitra kerja KPPN belum memiliki sertifikat bendahara. Faktor penyebab belum dimilikinya sertifikat bendahara beragam. Diantaranya karena tidak memenuhi syarat pangkat minimum untuk mengikuti ujian sertifikasi, adanya penggantian bendahara atau adanya keengganan untuk menduduki jabatan bendahara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.05/2013 tanggal 15 November 2013 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa bendahara penerimaan/ pengeluaran merupakan Pejabat Perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara dan secara pribadi bertanggung jawab atas sluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Berdasarkan hal tersebut setiap bendahara diwajibkan untuk berkompeten dalam melaksanakan setiap tugasnya. Kompetensi merupakan dasar karateristik orang dan mengindikasikan cara berperilaku atau berfikir, menyamakan situasi dan mendukung untuk periode waktu yang cukup lama (Spancer,2003).
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan sertifikasi adalah untuk pertama Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN; kedua Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN; ketiga Meningkatkan profesionalisme bendahara dalam pengelolaan keuangan negara; dan keempat Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Sertifikasi Bendahara perlu segera dilakukan karena dalam Peraturan Presiden tersebut dinyatakan bahwa dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Presiden, maka seluruh Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN harus memiliki sertifikat. Segala hal yang terkait penyelenggaraan Sertifikasi Bendahara perlu segera disiapkan, salah satunya yaitu Standar Kompetensi Bendahara.
Standar Kompetensi Bendahara adalah rumusan kemampuan kerja dari Bendahara yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar Kompetensi Bendahara akan dijadikan acuan/standar bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Sertifikasi Bendahara. Agar Sertifikasi Bendahara dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat mencapai tujuan, maka perlu disusun Standar Kompetensi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
Baca Juga: Manajemen Stok Beras OpiniSertifikat Bendahara diperoleh melalui ujian sertifikasi berupa rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan standar kompetensi. Persyaratan peserta ujian sertifikasi adalah sebagai berikut:
PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
Yang dimaksud dengan Pendidikan dan Pelatihan Bendahara adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara diusulkan oleh kepala satker melalui surat usulan perpanjangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara dengan melampirkan dokumen surat keputusan penunjukan sebagai Bendahara dan bukti keikutsertaan pada Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
Pedidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar terus menerus oleh Bendahara untuk senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya. PPL dapat berupa Diklat, workshop, seminar atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan kebendaharaan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara.
Sertifikat Bendahara dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya antara lain karena pemilik sertifikat :
Melanggar kode etik bendahara;
Dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat;
Dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
Terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan sertifikasi bendahara dapat menghasilkan bendahara yang profesional dan memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditentukan. Bendahara yang professional tidak akan merasa ragu dalam menjalankan tugas. Pelaksanaan tugas kebendaharaan oleh bendahara yang professional dapat mewujudkan pelaksanaan anggaran belanja yang berkualitas serta peningkatan layanan kepada masyarakat, dan akhirnya terciptanya pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi Kolosi dan Nepotisme.
Sedangkan dari sisi pemegang jabatan bendahara, manfaat pelaksanaan sertifikasi bendahara adalah untuk menentukan kelayakan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara, dan meningkatkan dan memelihara kompetensi profesional bendahara melalui program pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Sertifikat bendahara merupakan bukti keahlian atau keterampilan untuk menduduki jabatan fungsional, meningkatkan kesejahteraan bendahara melalui pemberian tunjangan jabatan fungsional kepada bendahara yang telah bersertifikat dan menduduki jabatan fungsional.
Saat ini telah ditetapkan adanya jabatan fungsional pejabat perbendaharaan yang salah satunya adalah jabatan bendahara. Jabatan fungsional bendahara dapat menjadi salah satu alternatif jalur jenjang karir bagi Aparatur Sipil Negara.
Kepada para pimpinan satker agar menyampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara yaitu KPPN setempat sekiranya ada penggantian bendahara pada satkernya atau calon bendahara yang akan dipersiapkan untuk menjadi bendahara pada satker untuk didaftarkan sebagai calon bendahara yang bersertifikasi agar para satker mempunyai calon bendahara yang ready now .
Diharapkan, dengan adanya pelaksanaan Sertifikasi Bendahara tersebut mampu memastikan bahwa keuangan negara dikelola oleh Bendahara-bendahara yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Seiring dengan hal tersebut, aspek penghargaan yang diberikan kepada Bendahara, baik dari sisi kebanggaan maupun peningkatan finansial kiranya harus diupayakan berjalan selaras, disesuaikan dengan tanggung jawab dan kewajiban yang harus diemban. Sertifikasi Bendahara diharapkan dapat memberi andil dalam mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara demi tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no: 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pa Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jakarta : Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no:126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jakarta : Pemerintah Republik Indonesia. (web)
Tinggalkan Balasan