AMBON, Siwalimanews – Setelah memperpanjang masa pendaftaran, DPRD Maluku melalui panitia kerja kembali menerima berkas pendaftaran calon Penjabat Gubernur Maluku atas nama Haji Jufri Rahman.

Berkas pendaftaran calon Penjabat Gubernur Maluku kelima ini diterima anggota Panja Mu’min Refra didampingi Anos Yeremias di ruang sekretariat panja, Jumat (24/11).

Jufri Rahman merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Usai mendaftarkan diri, Jufri menjelaskan pasca dibukanya pendaftaran calon penjabat gubernur, dirinya merasa terpanggil mendaftarkan diri untuk ikut seleksi dimaksud.

“Saya ikut mendaftarkan diri sebagai calon penjabat gubernur sebab kesempatan ini merupakan anugerah Tuhan yang maha kuasa,” ujar Jufri kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Apel Tahapan Kampanye

Jufri menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 secara tegas mengatur tentang syarat menjadi penjabat gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Bertolak dari aturan tersebut, Jufri mengklaim telah memenuhi syarat tersebut dengan jabatannya saat ini sebagai staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerianpan RB sejak 4 tahun lalu dengan pangkat/golongan IV/E.

“Jadi dari aspek persyaratan memenuhi syarat, untuk itu karena saya pejabat eselon I sesuai Permendagri tersebut,” jelasnya.

ASN jebolan IPDN ini mengungkapkan, kedekatannya dengan Maluku sebab saat menjabat sebagai Kepala Protokol Gubernur Zainal Palaguna, ia ikut terlibat dalam konferensi Malino I dan II untuk penyelesaian konflik di Ambon dan Poso.

“Saya juga punya ikatan emosional dengan masyarakat Maluku, apalagi rumah saya di Makassar dekat itu kampung Ambon dan teman-teman orang Ambon yang cukup banyak,” ujarnya.

Jufri pun berharap, apa yang diputuskan DPRD Maluku terkait dengan tiga nama calon penjabat gubernur, adalah figur terbaik untuk seluruh rakyat Maluku.(S-20)