AMBON, Siwalimanews – Hingga batas waktu yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Maluku belum juga mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Perhitungan UMP 2023 oleh pemda tetap menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan waktu hingga 21 November lalu, namun diperpanjang hingga hari ini, Senin (28/11), tetapi belum ada tanda-tanda UMP akan diumumkan oleh gubernur.

Merespon hal ini, Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala meminta Gubernur Maluku Murad Ismail bersama jajarannya, untuk segera mengumumkan besaran UMP yang telah disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Kita minta saudara gubernur untuk keluarkan UMP Maluku karena ini penting guna kepastian hukum bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Maluku dalam membayar upah tenaga kerja,” tandas Sangkala kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (28/11).

Sangkala juga berharap, dalam penetapan UMP 2023 terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 yang mewajibkan adanya peningkatan maksimal 10 persen.

Baca Juga: Oknum Anggota TNI Tutup Akses Jalan Warga

Langkah ini kata Sangkala harus dilakukan, sebab kondisi ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini cukup rumit ditengah inflasi yang tinggi, ditambah lagi kenaikan harga barang pasca kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM.

“Kenaikan ini dengan harapan buruh punya kemampuan lebih untuk membayar kebutuhan pokok sehari-hari ditengah inflasi dan kenaikan harga barang,” cetusnya.(S-20)