NAMLEA, Siwalimanews – Ketua DPRD Buru M Rum Soplestuny minta kepada pemerintah kabupaten untuk mengembalikan kurang lebih 103 lahan kayu Putih yang masih dikuasai dikembalikan kepada pemilik yang sah.

“Sebanyak 103 ketel kayu putih ini sebaiknya dikembalikan saja kepada pemilik atau ahli waris yang berhak, ” jelas Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny kepada wartawan di Namlea, Jumat (10/3).

Menurut Rum, sesuai fakta  dusun ketel kayu Putih di Pulau Buru ini dari dulu ada pemiliknya dan dikuasai turun temurun oleh para ahli waris. Sebagian dusun ketel kayu Putih ini kemudian ada berpindah tangan dari pemilik awal kepada pemilik baru, karena ada transaksi jual beli.

Hanya saja, saat di era orde baru, ada sejumlah ketel kayu putih milik perorangan yang berpindah tangan kepada Pemerintah Maluku Tengah. Ada sesuatu hal yang menyebabkan ketel tersebut diambil alih daerah.

“Kemudian ada upaya dari pemilik dan ahli waris yang meminta kembali ketel tersebut dari Pemerintah Maluku Tengah. Bahkan ada yang menempuh persidangan di pengadilan. Selanjutnya ada beberapa ketel dusun  kayu putih yang dikembalikan kepada pemilik dan ahli waris atas perintah pengadilan. Namun masih banyak lahan yang masih dikuasai daerah,” ucap Rum.

Baca Juga: Selasa, DPRD Bahas Persoalan Pasar Mardika

Saat ini kata Rum, ketel yang dikuasai daerah ini telah berpindah tangan dari Pemda Maluku Tengah kepada Pemkab Buru sejak tahun 1999 lalu. Namun pemilik dan ahli waris tetap berjuang mendapatkan kembali ketel-ketel tersebut dengan menyurati dan mendatangi pemkab.

Sebagai Ketua DPRD dan wakil rakyat, dirinya menyatakan mendukung agar dusun keyel kayu putih itu segera dikembalikan kepada para ahli waris yang berhak.

Pasalnya, dengan kembali dikuasai ahli waris, maka ketel tersebut dapat mereka kelola untuk menopang perekonomian keluarga, sehingga mampu memberikan kesejahteraan lebih baik lagi. Apalagi dengan terus membaiknya harga minyak kayu putih.

“Sudah terlalu lama ketel kayu putih ini dikuasai daerah, sehingga sebaiknya dikembalikan lagi kepada ahli waris yang berhak,” usul Rum.

Menyinggung lebih jauh perihal 103 ketel kayu putih yang dikuasai Pemkab Buru ini, Rum mengatakan, sejak beralih dari Pemkab Malteng, tidak langsung dikelola daerah, tapi dikontrakkan kepada pihak ketiga dan terakhir di kelola Perusahan Daerah Nusa Gelang.

Selama dalam penguasaan Pemkab Buru, juga ikut menjadi salah satu obyek penerimaan PAD. Hanya obyek PADnya terlalu kecil. Karena itu, jangan lagi berpikir mendapatkan PAD dari dusun ketel tersebut dan sebaiknya dihapus saja dengan dikembalikan kepada ahli waris yang berhak.

“Kenapa demikian, bila ditangan para ahli waris, akan sangat mendongkrat perekonomian mereka, “ tandas Rum.(S-15)