AMBON, Siwalimanews – Walaupun para sopir angkutan kota mengeluh karena penerapan shift bagi angkutan umum namun Dinas Perhubungan tetap menerapkan aturan selama pandemi berlangsung.

Aturan shift A, B, C, dan D pada angkutan umum yang diberlakukan sesuai dengan Surat Edaraan Menteri Perhubungan Nomor: 24 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Masalah shift-shiftan ini kan dari kementerian, menunggu petunjuk selanjutnya, karena secara nasional transportasi masih kita batasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Ambon, Kamis (19/8).

Sapulette mengakui, banyak keluhan yang datang dari para sopir angkot terkait dengan pemberlakuan kebijakan ini. Akan tetapi justru memberi keuntungan, sebab jumlah penduduk kota yang menggunakan transportasi tak sebanding dengan angkutan yang beraktifitas sesuai shift.

“Dalam kondisi ini, berdasarkan pengalamatan kami di lapangan justru itu sangat menguntungkan pengemudi karena pemberlakuan shift-shiftan,” jelasnya.

Baca Juga: Habiskan 3 M, Proyek PUPR di Bursel tak Tepat Sasaran

Lanjutnya, di masa pandemi mobilitas masyarakat dibatasi, sehingga tentunya berimplikasi pada pergerakan ekonomi yang tentu melibatkan angkutan umum didalamnya. Yang mana, permintaan lebih rendah dari penawaran. Tentunya hal ini menguntungkan sopir angkot.

“Pergerakan orang didalam kota ini sudah lebih dari 50 persen. Sedangkan supllay angkot 50 persen. berarti demand masih lebih tinggi, artinya menguntungkan mereka (sopir angkot),” bebernya.

Ditambahkan, Dinas Perhu­bungan tidak akan menghi­langkan kebijakan shift meski sopir angkot meminta untuk dinormalkan kembali pergerakan mereka di kota ini. (S-52)