AMBON, Siwalimanews –  Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rostina menilai belum dilakukannya pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku akan membuat birokasi pendidikan menjadi tidak sehat.

“Kalau bagi saya pribadi ini tidak sehat kalau tetap seperti ini,” ungkap Rostina saat diwawancarai Siwalima, Senin (16/8).
Dijelaskan, sebagai anggota Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan, memang telah menjadi perbincangan dalam internal komisi terkait dengan keberadaan pelaksana tugas pada beberapa dinas yang bermitra dengan Komisi IV.
Dari segi aturan kata Rostina, sudah jelas bahwa keberadaan Kepala Dinas yang definitif sangat diperlukan, tetapi untuk penjabat yang saat ini menjabat tidak mungkin lagi didefinitifkan karena tersangkut masalah usia yang seharusnya telah pensiun.
Komisi IV tidak memiliki tendensi apapun dalam hal pengangkatan pejabat dalam lingkungan Pemerintah Provinsi khusus Dinas Pendidikan, namun yang jelas komisi IV menginginkan yang terbaik untuk Maluku.
Diakui, pihaknya belum mengetahui secara pasti pertimbangan dari Gubernur Maluku dengan tetap mempertahankan Plt Kepala Dinas Kesehatan, tetapi alangkah baiknya mengangkat pejabat yang devinitif.
“Saya pribadi belum tahu persis itu seperti apa pertimbangan gubernur dalam melihat hal ini, tapi ini tidak sehat,” tegas Rostina.
Apalagi ada beberapa kebijakan yang mesti diambil tetapi tidak bisa diambil oleh seorang Plt, karena wewenangnya terbatas sedangkan dunia pendidikan butuh kebijakan yang cepat dan tepat.
Karena itu, Rostina meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk dapat melihat hal ini dengan baik agar tidak merugikan masyarakat ketika kebijakan tidak bisa diambil.
Kompetensi Mumpuni
Sementara itu, akademisi pendidikan FKIP Unpatti, R.G Ratumanan mengatakan, jika seorang dosen dijadikan Plt Kepala Dinas maka statusnya tetap sebagai seorang dosen dengan batas usia 65 tahun.
Ratumanan tidak mengetahui rasional pertimbangan Gubernur Maluku dalam menempatkan pejabat struktural, tetapi yang sangat penting ialah kompetensi dan kemampuan manajerialnya.
“Jabatan Kepala Dinas merupakan jabatan struktural birokrat sehingga membutuhkan kemampuan dan kompetensi manajerial yang mumpuni,” kata Ratumanan saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (17/8).
Menurutnya, gubernur sudah saatnya memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan di Maluku yang terus menurun sejak tahun 2004 lalu.
Hal ini dapat dilakukan dengan menempatkan kepala dinas yang memiliki komitmen yang tinggi, kepala dinas jabatan birokrat yang membutuhkan kemampuan manajerial yang tinggi.
Apalagi, pasca kerusuhan Ambon silam kualitas pendidikan Maluku yang terus tergerus hingga berada diposisi 32 dari 34 Provinsi di Indonesia.
Penempatan Kepala Dinas Pendidikan, kata Ratumanan seharusnya dilakukan dengan mekanisme fit and proper test, agar dapat dicari kemampuan dan komitmen dalam mengembangkan dunia pendidikan di Maluku yang telah diabaikan baik pada level provinsi maupun dinas.
Karena itu, Ratumanan berharap kedepannya pendidikan harus menjadi prioritas pemerintah dan tidak sekedar retorika salah satunya melalui penempatan kepala dinas. (S-50)