AMBON, Siwalimanews – Sampai saat ini wakil Gerindra di DPRD Maluku belum diisi. KPU tak mau gegabah, karena itu soal siapa yang nantinya akan mengisi kekosongan wa­kil Gerindra di rumah rakyat Ka­rang Panjang Ambon tersebut, masih menunggu putusan pe­ngadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketua KPUD Maluku, Syam­sul Rifan Kubangun menegas­kan pengisian jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Fraksi Partai Ge­rindra tetap menunggu putu­san pengadilan yang terlah berkekuatan hukum tetap.

Penegasan ini disampaikan Kubangun ke­pada wartawan di ruang Komisi I DPRD Maluku usai dilakukan rapat kerja ber­sama antara KPU Maluku, DPD Gerindra Maluku dan Komisi I, Selasa (24/8).

Kubangun menjelaskan, pro­ses pengisian jabatan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra memiliki kesamaan dengan proses yang pernah dilakukan KPU Maluku terhadap peng­isian ang­gota DPRD Fraksi PDIP bebe­rapa waktu lalu.

“KPU diundang oleh Ketua Komisi I menyangkut salah satu kursi yang belum diisi dan KPU telah memberikan penje­lasan secara tertulis kepada komisi, tapi yang pasti hampir sama dengan perlakuan pengisian kursi pada PDIP,” tegas Kubangun.

Baca Juga: Vaksinasi Ibu Hamil Hari Pertama tak Capai Target

KPU Maluku, kata Syamsul masih menunggu keputusan hukum tetap, sebab proses hukum atas gugatan hukum yang dilayangkan Roby Gasperz masih berada di Mahkamah Agung sehingga harus menunggu.

“Nanti, ketika putusan hukum tetap telah keluar, maka KPU Maluku akan menyampaikan kepada KPU RI dalam rangka meminta petunjuk sebagai regulator. Karena itu, KPU Maluku pada prinsipnya menunggu keputusan hukum tetap sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan rapat kerja yang dilakukan menindaklanjuti surat masuk DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD.

“Jadi kita hanya menindaklanjuti surat DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon,” ungkap Rumra.

Karena itu, Komisi I akan tetap me­nunggu putusan yang telah ber­kekuatan hukum tetap, agar dipro­ses sesuai dengan aturan. (S-50)