Soal Wakil Gerindra di DPRD Maluku Tunggu Putusan Inkrah
AMBON, Siwalimanews – Sampai saat ini wakil Gerindra di DPRD Maluku belum diisi. KPU tak mau gegabah, karena itu soal siapa yang nantinya akan mengisi kekosongan wakil Gerindra di rumah rakyat Karang Panjang Ambon tersebut, masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menegaskan pengisian jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Fraksi Partai Gerindra tetap menunggu putusan pengadilan yang terlah berkekuatan hukum tetap.
Penegasan ini disampaikan Kubangun kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Maluku usai dilakukan rapat kerja bersama antara KPU Maluku, DPD Gerindra Maluku dan Komisi I, Selasa (24/8).
Kubangun menjelaskan, proses pengisian jabatan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra memiliki kesamaan dengan proses yang pernah dilakukan KPU Maluku terhadap pengisian anggota DPRD Fraksi PDIP beberapa waktu lalu.
“KPU diundang oleh Ketua Komisi I menyangkut salah satu kursi yang belum diisi dan KPU telah memberikan penjelasan secara tertulis kepada komisi, tapi yang pasti hampir sama dengan perlakuan pengisian kursi pada PDIP,” tegas Kubangun.
Baca Juga: Vaksinasi Ibu Hamil Hari Pertama tak Capai TargetKPU Maluku, kata Syamsul masih menunggu keputusan hukum tetap, sebab proses hukum atas gugatan hukum yang dilayangkan Roby Gasperz masih berada di Mahkamah Agung sehingga harus menunggu.
“Nanti, ketika putusan hukum tetap telah keluar, maka KPU Maluku akan menyampaikan kepada KPU RI dalam rangka meminta petunjuk sebagai regulator. Karena itu, KPU Maluku pada prinsipnya menunggu keputusan hukum tetap sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan rapat kerja yang dilakukan menindaklanjuti surat masuk DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD.
“Jadi kita hanya menindaklanjuti surat DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon,” ungkap Rumra.
Karena itu, Komisi I akan tetap menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar diproses sesuai dengan aturan. (S-50)
Tinggalkan Balasan