BULA, Siwalimanews – Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Lahema Usman Samate Rumakamar yang menggantikan pejabat lama Muhammad Hasan Rumakamar, pada pekan kemarin, ternyata mendapat penolakan dari warga negeri tersebut.

Menanggpi penolakan itu, Bupati SBT Mukti keliobas menegeaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tidak mengisyaratkan bahwa, penjabat kepala desa adalah masyarakat desa, tapi harus diambil dari pagawai negeri sipil.

“Namun pada Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Pendataan Desa, pasal 65, ayat 1, 2 dan 3 menjelaskan bahwa, untuk desa adat bisa diambil dari anak adat setempat, dan itu adalah kewenangan bupati untuk menentukan sampai disitu,” jelas bupati kepada wartawan usai kegiatan orientasi Bacaleg Partai Nasdem di salah satu cafe di Kota Bula, Senin (25/9) kemarin.

Bupati menegaskan, apa yang disampaikannya ini, merupakan upaya pemerintah untuk menjelaskan pada porsi kewenangan dari pemerintah kabupaten seperti apa.

Persoalan masyarakat menerima atau tidak, itu bukan persoalan, sebab semua keputusan pemerintah tidak mungkin bisa diterima oleh semua masyarakat dengan baik, pasti ada pro dan kontranya.

Baca Juga: ODGJ Dipasung Puluhan Tahun, Latupono: Itu Pelanggaran HAM

SK P3K

Sementara menyangkut dengan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab SBT yang hingga kini belum menerima SK pengakatan bupati mengaku, untuk SK P3K saat ini sudah ada dan sementara ditandatanganinya.

“Sknya sudah ada, saat ini saya sementara tandatangani dan sudah hampir selesai, tinggal ada beberapa SK saja yang belum ditandatangani,” ucap bupati.

Keterlambatan penyerahan SK P3K ini bukan karena kesalahan BKD, atau keselahan mereka yang P3K, namun keterlambatan ada pada belum ditandatanganinya SK tersebut, sehingga keterlambatan ini dikarenakan dirinya selaku bupati belum selesai menandatangani semua SK tersebut.

“SK P3K itu saya beta bulum tanda tangan semua, masih ada sekitar 200 an yang belum ditandatangani. Jadi ini kesalahan bupati, bukan kesalahan siapa- siapa. Keterlambatan ini juga bukan disengaja tapi karena kesibukan saya sebagai bupati menjalankan agenda-agenda pemerintahan,” jelas bupati.(S-27)