AMBON, Siwalimanews –  Bawaslu Maluku minta adanya keseriusan dari pemerintah provinsi terkait dengan hibah lahan bagi pembangunan kantor Bawasalu yang representatif.

Pasalnya, berulangkali Bawaslu melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dengan melibatkan Komisi I DPRD, namun lagi-lagi belum kunjung direalisasikan.

“Beberapa kali kami telah komunilasikan dengan pak gubernur dan pak sekda, ada lahan yang dijanjikan tetapi belum ditindaklanjuti sampai saat ini,” ucap Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (22/5).

Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kata Subair, memberikan kewajiban bagi pemprov, kabupaten dan kota untuk memfasilitasi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas mereka.

Apalagi, terdapat beberapa pemda kabupaten/kota yang telah menghibahkan lahan untuk pembangunan Kantor Bawaslu seperti  di Kabupaten Tanimbar, Maluku Tenggara, Buru dan Kota Tual.

Baca Juga: Sinurat Terpilih Pimpin DPP GAMKI

Tak hanya menghibahkan lahan, pemkab setempat juga tak tanggung-tanggung telah menganggarkan anggaran dalam APBD untuk membantu pembangunan gedung kantor walaupun secara bertahap.

“Tanimbar sudah menganggarkan pembangunan gedung Kantor Bawaslu dengan tiga tahapa, yanga mana di tahun ini sudah mulai dibangun, kemudian Walikota tual juga sudah menjanjikan akan menganggarkan pembangunan dan beberapa waktu yang lalu saya ketemu dengan Ketua DPRD Buru dijanjikan akan dilihat kemungkinan dianggarkan untuk pembangunan kantor Bawaslu,” tandas Subair.

Subair berharap, dalam waktu dekat ini, Pemprov Maluku dapat melakukan kewajiban mereka sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sehingga Bawaslu dapat memiliki lahan bagi pembangunan gedung kantor.

“Bawaslu masih belum memiliki kantor dan karenanya kami harus tiap saat berpindah tergantung dari masa kontrak, jadi kita minta perhatian dari Pemprov,” harapnya.(S-20)