AMBON, Siwalimanews – Pasca pengerjaan lanjutan proyek air bersih Sirimau, maka Komisi III DPRD Provinsi Maluku memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku.

Rencana pemanggilan ini disampaikan langsung anggota Komisi III DPRD Maluku Fauzan Husni Alkatiri kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (15/9) menyikapi persoalan pengerjaan lanjutan proyek air bersih di Kecamatan Sirimau.

Komisi III kata Fauzan, belum mengetahui secara pasti sumber anggaran pengerjaan proyek lanjutan air bersih yang sebelumnya menggunakan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur itu, sehingga duduk persoalan ini belum diketahui secara pasti.

Namun, berhubungan persolaan ini telah mencuat dan menjadi konsumsi publik, maka pihaknya memandang akan sangat baik jika komisi melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Maluku Muhamat Marasabessy untuk dipertanyakan langsung..

“Kalau itu ada muatan pelanggaran pasti kita panggil setelah tutup buka masa sidang pasti saya akan usulkan pemanggilan terhadap PUPR untuk mengklarifikasi beberapa pekerjaan yang bagi publik patut dipertanyakan,” janji Fauzan.

Baca Juga: Jelang Kunjungan Presiden, Kapoksahli Pangdam Pattimura Tiba Dobo

Fauzan menegaskan, jika memang benar pengerjaan proyek lanjutan air bersih di Kecamatan Sirimau itu menggunakan dana APBD dan belum disepakati, maka harus ada konsekuensi yang diterima oleh Dinas PUPR Maluku sebagai pemilik proyek

“Memang harus ada konsekuensi, tetapi kita harus dudukan secara benar dulu sebab kita di Komisi III belum tahu permasalahan secara benar nanti kita panggil baru kita lihat,” cetusnya.

Politisi PKS Maluku ini memastikan, Komisi III akan mengawal setiap pengerjaan proyek yang menggunakan uang rakyat, agar anggaran yang dikucurkan daerah dapat dinikmati oleh masyarakat umum, sebagaimana tujuan dari proyek tersebut.(S-20)