AMBON, Siwalimanews – Setelah tertunda, dipastikan DPRD Provinsi Maluku akan menggelar rapat paripurna, dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Kepastian pelantikan Benhur ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (8/12).

Sangkala menjelaskan, pasca pimpinan DPRD Maluku menerima salinan SK Mendagri tentang Pengresmian Pengangkatan Benhur George Watubun sebagai Ketua DPRD Maluku, tenyata belum dapat digelar, lantaran Ketua Pengadilan Tinggi Ambon belum berada ditempat.

Namun setelah dikordinasikan, diketahui bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Ambon akan tiba di Maluku pada, Kamis (15/12), maka pelantikan Ketua DPRD dapat dilakukan pada 16 Desember nanti.

“Memang pelantikan Ketua DPRD belum dapat dilakukan, karena Ketua Pengadilan kan masih dijabat seorang pelaksana tugas, dan berdasarkan tata tertib tidak dibolehkah pengambilan sumpah dan janji, maka kita tunggu ketua yang definitif, infonya tanggal 15 sudah ada jadi 16 dilantik,” jelas Sangkala.

Baca Juga: Tak Bayar Hak Karyawan, DPRD Ancam Cabut Ijin Akar Daya

Menurutnya, secara fisik SK Mendagri tersebut telah diterima DPRD dan diberikan waktu selama 60 hari untuk dilakukan pelantikan, sehingga DPRD tetap akan melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang ditentukan tersebut.

“Saya optimis dengan pelantikan Watubun sebagai Ketua DPRD yang baru nantinya, tugas-tugas kedewanan dapat berjalan dengan baik, demi memperjuangkan kesejahteraan rakyat.(S-20)