AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantas Korupsi didesak untuk turun tangan, mengusut pengerjaan sejumlah proyek yang bersumber dari dana SMI oleh Pemerintah Provinsi Maluku, yang terkesan amburadul dan menghambur-hamburkan anggaran.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Ikram Umasugi kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (31/8) mengaku, maksud dan tujuan Pemerintah Provinsi Maluku meminjam dana SMI untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Namun, anehnya ketika dana sebesar Rp700 miliar yang dipinjamkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur cair ke tangan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR, justru pengerjaan tidak sesuai peruntukannya.

“Ketika Komisi III turun ke lapangan dan memantau kegiatan yang berhubungan dengan dana SMI ada berbagai macam persoalan, ini tidak sinkron, karena banyak dibangun kegiatan fisik yang sifatnya asal-asalan,” ungkap Umasugi.

Umasugi mencontohkan terdapat dua item pembangun talud di Kabupaten Buru yang anggarannya hampir Rp20 miliar dan Rp5 miliar yang hanya melindungi beberapa rumah dengan nomenklatur penataan kawasan, justru tidak sinkron dan amburadul.

Baca Juga: Sekot: Potensi Lahan Budidaya Perikanan Masih Luas

Pemerintah, khususnya Dinas PUPR Maluku, harus menjelaskan penyebab pembangunan talud dengan anggaran yang cukup fantastis itu tetapi tidak sesuai. Bahkan, pengerjaan proyek pengendali banjir juga, tidak sesuai dengan peruntukannya, mestinya pembangunan talud ditepi aliran sungai, namu ini dibangun jauh dari bibir sungai, ini yang dikatakan amburadul.

Karena itu, sudah saatnya lembaga penegak hukum mengusut pengerjaan proyek yang menggunakan dana SMI yang terkesan asal-asalan dan amburadul tersebut.

“Kalau bisa kita minta lembaga terkait yang ditugaskan oleh pemerintah seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melihat sama-sama, karena pinjaman dana ini berdampak pada pengembalian,” tegasnya. (S-20)