AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum juga menerbitkan Surat Keputusan Penjabat Bupati Maluku Tengah.

Padahal, semestinya peng­ganti, Bupati Tuasikal Abua dan wakil Marlatu Leleury yang ber­akhir, Kamis,  8 September 2022, sudah mesti ada untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Dengan demikian, otomatis, kabupaten berjuluk Pama­hanunusa itu akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa.

Kekosongan dimaksud, untuk meminimalisir hal-hal yang bisa saja berdampak buruk terhadap pela­yanan publik di kabupaten tersebut.

Kepala Biro Pemerintah Setda Maluku, Dominggus Kaya meng­ungkapkan, Pemprov sampai seka­rang masih menunggu SK penjabat Bupati Maluku Tengah dari Ke­mendagri.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Partner Baru bagi Inpex

“SK Mendagri belum keluar, kita masih menunggu,” ujar Kaya saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/9).

Dtanya apakah dirinya di Jakarta saat ini berkaitan untuk mengambil SK penjabat, dia tidak membantah.

“Memang kita mengharapkan demikian. tapi belum keluar SK-nya,” ujar Kaya.

Kendati demikian, kaya memas­tikan jika SK Mendagri belum diterbitkan, maka bisa saja Sekda sebagai pelaksana harian.

“Kalau SK belum turun kana dan sekda, sekda bisa menjalankan roda pemerintahan, sama seperti sebe­lumnya pada 4 kabupaten, kan sampai 2 hari dulu baru pelantikan melewati berakhirnya masa jabatan,” ujarnya.

Kekosongan Jabatan

Menanggapi hal ini, akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu me­minta, Pemerintah Provinsi Maluku harus segera mengantisipasi hal itu agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Hal ini kata Koritelu, bisa ber­pengaruh terhadap pelayanan publik. Karena proses pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan.

“Ini tinggal H-1 ya. Yang paling penting tidak boleh terjadi keko­songan jabatan karena bisa berdam­pak pada pelayanan publik. Apalagi kita tahu masalah di Kabupaten Malteng juga sangat kompleks,” ujar Koritelu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (6/9).

Menurut Koritelu, Pemprov sudah harus mengantisipasi  sehingga tidak terjadi seperti pada peng­usulan penjabat kepala daerah pada bulan Mei lalu untuk Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru dan Seram Bagian Barat.

“Pemprov sudah jauh-jauh hari membangun koordinasi, jangan sampai terjadi seperti pada penjabat kepala daerah  pada 4 kabupaten. Dan memang ini kewenangannya di Mendagri dan saya kira mendagri tidak mengetahui tentang seluk beluk kabupaten, sehingga diha­rapkan tidak terjadi kekosongan,” katanya.

Masyarakat, katanya, juga sangat mengharapkan kalau boleh penjabat yang menduduki jabatan ini me­ngetahui seluk beluk Kabupaten Malteng, apalagi masalah di kabu­paten ini juga sangat kompleks, sehingga sangat penting pelayanan publik harus tetap berjalan, se­hingga tidak boleh terjadi keko­songan.

“Kita harapkan tidak terjadi ke­kosongan, karena pelayanan publik sangat penting,” tegasnya.

Usul Penjabat

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Maluku, Dominggus Kaya mengatakan, Pemprov mulai mem­proses usulan penjabat Bupati Maluku Tengah yang disampaikan DPRD kabupaten setempat.

Kaya mengungkapkan, mekanis­me pengusulan penjabat kepala daerah mengalami perubahan, dimana berdasarkan aturan usulan nama penjabat gubernur, bupati dan walikota wajib diajukan oleh DPRD masing-masing kepada gubernur.

Terhadap aturan Mendagri ter­sebut, maka DPRD Kabupaten Ma­luku Tengah telah menyampaikan usulan nama sesuai dengan surat Mendagri yang diterima DPRD dan saat ini Pemprov sedang melakukan proses terhadap usulan DPRD. “Sudah, sedang diproses,” tegas Kaya.

Kata Kaya, Pemprov belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pengusulan, sebab persiapan harus sesuai dengan ketentuan tetapi tidak akan melewati batas waktu yang ditentukan Kemendagri.

Dijelaskan, bila semua persya­ratan telah dipenuhi maka pihaknya akan segera meneruskan usulan na­ma penjabat Bupati Maluku Tengah kepada Mendagri, untuk menda­patkan perimbangan dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.

Ditanya soal nama-nama yang diusulkan sebagai calon penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Kaya enggan mengomentari lebih jauh karena masih dalam proses oleh Pemprov. “Masih proses jadi belum bisa,” cetusnya.

Surati Sekjen

Ditempat terpisah, Ketua Koordi­nator Pelaksana Harian Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia, Abdul Hamdi Rahayaan  me­nyurati Sekjen Mendagri memper­tanyakan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 131/4513/SJ  ditujukan kepada DPRD Kabupaten Malteng, perihal usul nama penjabat kepala daerah.

Isi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal H. Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri mengungkapkan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi un­dang-undang menegaskan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Menindaklanjuti amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, satu,  bupati Maluku Tengah akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 8 September 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati Maluku tengah sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Dua, berkenan dengan hal ter­sebut, DPRD Kabupaten Maluku Tengah melalui Ketua DPRD dapat menyampaikan tiga nama calon penjabat bupati Maluku Tengah yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menetapkan penjabat Bupati Maluku Tengah.

Tiga, usulan nama calon penjabat Bupati Maluku Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 22 Agustus kepada Menteri Dalam Negeri.

Memperhatikan surat Kemendagri tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa hal yakni, satu isi surat tersebut berbeda dengan lazimnya proses pengusulan penjabat bupati, walikota selama ini. untuk itu mohon ada klarifikasi dari pejabat yang berwenang agar tidak menjadi perbedaan tafsir di masyarakat.

Dua, bahwa Maluku Tengah sebagai daerah rawan konflik antar warga. untuk itu disarankan agar penjabat Bupati Maluku Tengah adalah sosol yang memiliki keahlian terkait manajemen konflik untuk dapat mengatasi semua perbedaan yang ada.

Tiga,  bahwa untuk terpenuhinya point 2 diatas maka sebaiknya penjabat Bupati Maluku Tengah yang akan oleh Menteri Dalam Negeri adalah orang yang tidak memiliki hubungan darah, atau keluarga dengan mereka yang berselisih sehingga dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat di Maluku Tengah.

Untuk diketahui, Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury dua kali memimpin kabupaten berjuluk Pamahanunusa itu.

Mereka dilantik oleh Gubernur Maluku Said Assagaff sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah periode 2017-2022 di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (8/9) tahun 2017 lalu.

Pelantikan tersebut bersamaan berakhirnya masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati sebelumnya Abua-Marlatu periode 2012-2017.

Sebelumnya, pada periode 2012-2017, mereka dilantik oleh Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, pada, Sabtu  8 September 2012. (S-20)