AMBON, Siwalimanews – Setelah dua hari melakukan pencarian, akhirnya Satres­krim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease  ber­sama Resmob Polda Maluku dan Polsek Haruku Sabtu (21/3), berhasil meringkus Jecky Mustamu, pelaku pembunu­han DT warga Haruku, Keca­matan Pulau Haruku, Kabu­paten Malteng.

Penangkapan yang dilaku­kan, Sabtu (21/3) dini hari itu, pelaku sempat melakukan per­lawanan, sehingga polisi terpaksa mengeluarkan tem­bakan yang melumpuhkan pelaku.

Penangkapan pelaku yang dila­kukan tim gabungan itu dipimpin oleh Kapolsek Pulau Haruku Iptu Kamarudin, dengan cara menyisir hutan Negeri Lama Desa Haruku yang menjadi tempat persembu­nyian pelaku.

“Sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, tim tiba di hutan tersebut, se­lanjutnya melakukan penyisiran pada tempat-tempat pengungsian serta walang rumah hutan yang sudah jadi target pihak kepolisian, dan hasilnya pelaku berhasil dite­mukan di salah satu rumah hutan milik warga Negeri Haruku,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada war­tawan di Mapolresta Ambon, Sabtu (21/3).

Kaisupy mengatakan, pada saat personil melakukan penggeleda­han, pelaku berusaha kabur de­ngan cara melakukan perlawanan, sehingga terlibat perkelahian dengan anggota.

Baca Juga: Warga Haruku Tewas Diparangi Pemabuk

Akibatnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Saat ini pelaku sudah tiba di Ambon untuk selanjutnya diproses hu­kum. “Usai penangkapan, tim mem­bawa pelaku ke Ambon untuk dapat perawatan medis selanjut­nya melakukan tindak lanjut pe­nanganan perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Ambon,” jelas Kaisupy.

Tewas Diparangi

Untuk diketahui, seorang warga  Desa Haruku Kabupaten Malteng berinisial DT (41), tewas usai lehernya ditebas dengan parang oleh JM juga warga Haruku yang masih kerabatnya.

Pelaku melayangkan parang di leher dan bahu korban lantaran su­dah dipengaruhi minuman keras. Peristiwa naas tersebut terjadi di Kompleks Sia Dusun Soa Belanda, Desa Haruku usai pelaku dan kor­ban menghadiri hajatan nikah sa­lah satu warga, Kamis (19/3) dini hari.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, ke­pada wartawan di Mapolresta Ambon Kamis (19/3) menjelaskan, ber­­dasarkan keterangan JT (sak­si), kejadian berawal dari saksi dan korban menghadiri acara nikahan, dimana dalam acara tersebut pelaku sudah lebih dulu hadir dalam keadaan mabuk.

Pelaku yang terkenal suka mem­buat keributan, kemudian ditegur oleh saksi JT. Sambil berkelakar, saksi sempat mengajak pelaku berkelahi jika pelaku masih melakukan keributan.

Hal tersebut membuat pelaku ti­dak terima. Usai acara pesta dige­lar pelaku pulang mengambil sebi­lah parang dan mencari saksi JT. “Jadi pelaku tidak terima dengan perkataan saksi, sehingga pelaku ambil parang dan menuju rumah saksi, namun pada saat itu saksi tidak berada di rumah sehingga pelaku pulang dan membuat ke­ributan di depan rumahnya,” jelas Kaisupy.

Di depan rumahnya, sejumlah warga yang baru pulang dari lokasi acara melewati rumah pelaku dan mendengar adanya keributan. Korban bermaksud untuk menegur pelaku, justru jadi pelampiasan amukan pelaku yang saat itu me­me­gang sebilah parang yang lang­sung diayunkan ke arah korban sebanyak dua kali dan mengenai bahu kiri dan leher korban.

“Korban sempat menyela­matkan diri dengan berlari usai ditebas pelaku, namun luka yang parah membuat korban jatuh dan lang­sung meninggal dunia akibat kehabisan darah,” beber Kaisupy.

Usai melakukan perbuatannya tambah Kaisupy, pelaku kemudian melarikan diri. Hingga kini polisi masih mengejar pelaku yang lari ke dalam hutan. “Pelaku melarikan diri ke hutan dan masih dalam pengejaran pihak Polsek Haruku yang diback up oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” pungkasnya. (Mg-7)