AMBON, Siwalimanews – Surat Keputusan Bupati Seram Baguan Barat (SBB) tentang pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB akan digugat oleh Lufty Patty serta sejumlah warga desa tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat Marsel Maspaitella dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (4/3) menjelaskan, sengketa terkait SK Bupati SBB tentang pemberhentian penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa dengan nomor urut 2 atas nama Bahtiar Patty, akan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Senin (6/3) nanti.

Langkah ini diambil kliennya, lantaran proses pengangkatan Kepala Desa Latu, atas nama Bahtiar Patty, dinilai cacat prosedur.

“Proses pemilihan dan pengangkatan Kades Latu bertentangan dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, jo Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Pilkades, jo Perbub Nomor 2 tahun 2020, jo Putusan Pengadilan Nomor 49/G/2022/PTUN.ABN yang amarnya membatalkan SK PAW BPD Latu dan mengembalikan hak, harkat dan martabat penggugat selaku klien kami seperti keadaan semula,” jelas Maspaitella.

Menurutnya, putusan pengadilan tersebut telah mengembalikan hak penggugat sebagai BPD Latu, dan secara hukum proses Pilkades Latu tidak ada persetujuan dari penggugat selaku BPD saat itu, dengan demikian  SK pengangkatan Kepala Desa Latu oleh Bupati SBB, dinilai cacat hukum.

Baca Juga: Partai Buruh Tanimbar Target Raih Tiga Kursi

Untuk itu, proses untuk membatalkan SK dimaksud adalah dengan mengambil langkah menguguatnya di PTUN akan dilakukan.

“Rencananya, Senin (6/3) kami akan berproses. Kami menganggap bahwa ini sikap arogansi Pj Bupati SBB, yang telah memberhentikan klien kami dari BPD secara tidak adil. Tujuan kami, semata-mata untuk mengembalikan kedaulatan Negeri Latu sebagai Negeri adat yang menjung tinggi nilai adat, dalam menyelesaikan suatu masalah di negeri, supaya siapapun juga, termasuk pemda tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap masyarakat dan Negeri Latu,” tandansya.(S-25)