DOBO, Siwalimanews – Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Aru dari jalur perseorangan, Victor F. Sjair dan Pdt Ros Gaelagoy, resmi melaporkan KPUD Aru ke Bawaslu.

Berkas permohonan sengketa administrasi terhadap KPUd Aru (Tim Verifikasi KPUD), di Kantor Bawaslu Aru, Jumat malam, (28/2). Dengan demikian, maka pasangan ini tinggal menunggu jadwal persidangan sengketa administrasi pemilu.

Berkas permohonan sengketa administrasi pemilu diterima oleh Komisioner Bawaslu Aru Jordan Biro Bahy, Baco Djabumir serta staf Bawaslu. Bukti-bukti yang diserahkan oleh balon diantaranya, berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, daftar hasil rekapitulasi tim pengawas Bawaslu Aru dan surat tugas tim pengecekan berkas yang dibentuk oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Aru.

Selain itu, berkas permohonan sengketa administrasi yang merupakan bukti administrasi oleh balon pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Victor F. Sjair dan Pdt Ros Gaelagoy sebagai pemohon, dilanjutkan dengan pengecekan kelengkapan berkas tersebut dan hasil pengecekan kelengkapan berkas diterima.

Selanjutnya penyerahan berkas permohonan sengketa administrasi yang sudah diunggah melalui sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) kepada staf Bawaslu dan selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi/pPenelitian berkas oleh pihak Komisioner Bawaslu Aru.

Baca Juga: Dubes Selandia Baru Siap Support Energi Terbarukan

Apabila hasil verifikasi tersebut lengkap maka akan menunggu Keputusan dari Bawaslu RI untuk Jadwal Sidang Sengketa Administrasi, namun apabila hasil dari verifikasi penelitian berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dengan batas waktu tiga hari. (S-25)