AMBON, Siwalimanews – Siswa dan para guru di SMA Negeri 15 Ambon diberikan edukasi tentang radikalismer dan terorisme.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku ini dipimpin Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba sebagai perwujudan dari program Kejaksaan Agung yakni Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Sasaran kita yakni agar ada peningkatan kesadaran hukum untuk usia dini oleh tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan materi salah satunya terkait radikalisme dan terorisme,” jelas Wahyudi.

Selain soal radikalisme dan teorisme, menurutnya materi yang diberikan kepada para siswa terkait bahaya narkoba dan pemahaman tentang UU ITE, tentang cybercrime dan cyber bullying.

Ia mengakui, usia dini, merupakan usia rentan, sehingga diperlukan bekal terkait dampak dari hal hal diatas agar dapat dihindari.

Baca Juga: Kasad Dudung Kirim Nutrisi Bantu Anak di Tanimbar

“Siswa-siswi SMA ini kan usia produktif, untuk itu sosialisasi ini sampaikan agar menjadi bekal dikemudian hari sehingga mereka tidak terjerumus kedalamnya,” terangnya.

Kasipenkum juga mengaku dalam kegiatan yang dilalukan, para siswa sangat  antusial dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan ke materi yang disampaikan dan tim juga menjawab setiap pertanyaan dengan baik dan dapat dimengerti oleh seluruh peserta.

Pelaksanaan program JMS lanjutnya ditutup dengan pemberian makan siang dan souvernir Kepada seluruh peserta siswa dan guru pendamping, sebagai ucapan terima kasih karena telah menerima tim Kejaksaan Tinggi Maluku di SMA Negeri 15 Ambon. (S-10)