AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku meminta seluruh masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan aplikasi Sirekap dan menunggu hasil perhitungan manual atau real count KPU.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (21/2) merespon keluhan masyarakat terkait gangguan yang terjadi pada Sistem Informasi Rekapitulasi Suara KPU.

Hanafi menjelaskan, pasca terjadi gangguan pada sistem, KPU RI telah menghentikan sementara proses rekapitulasi suara ditingkat PPK guna memperbaiki sistem. Penghentian rekapitulasi tersebut, bertujuan agar data yang ditayangkan pada Sirekap sama dengan data real count KPU.

“KPU memang terus melakukan maintenance terhadap sistem agar kembali memberikan informasi yang pasti kepada masyarakat, tapi tidak ada jaminan sistem akan kembali normal dalam beberapa hari kedepan, makanya rekapitulasi ditingkat PPK kembali dilanjutkan,” ungkap Hanafi.

KPU kata Hanafi, tidak mungkin memperpanjang waktu penghentian sementara rekapitulasi, sebab akan berpengaruh pada waktu PPK untuk menuntaskan perhitungan suara.

Baca Juga: AKBP Sulastri Sukidjang Jabat Kapolres Buru

Atas persoalan yang terjadi, KPU minta semua masyarakat agar tidak perlu terpengaruh dengan data yang ada dalam Sirekap, tetapi harus bersabar menunggu hasil perhitungan real count yang dilakukan KPU.

“Masyarakat tidak boleh terpengaruh dengan Sirekap, sebab aplikasi itu hanya alat bantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat, yang jelas masyarakat harus menunggu hasil real count KPU,” himbau Hanafi.

Hanafi juga menjamin, seluruh proses yang dilakukan KPU secara akuntabel dan transparan, guna menjamin hak masyarakat.(S-20)