AMBON, Siwalimanews – Di tengah wabah pandemi Covid-19, Gereja Protestan Maluku (GPM) pada 7 Juni 2020 men­datang akan menggelar penah­bi­san anggota sidi baru dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

Sidi tetap dilaksanakan menyu­sul langkah Menteri Agama, Fachrul Razi membuka kem­bali fungsi rumah ibadah. Sekre­taris Umum Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM, Pendeta Elifas Maspaitella mengungkapkan, penahbisan calon anggota sidi te­tap dilaksanakan GPM dengan mempertimbangkan seluruh pan­duan protokoler kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.

“Sidi tetap dilakukan dengan protokoler Covid-19,” ungkap Mas­paitella kepada Siwalima melalui telepon seluler, Kamis (4/6).

Dikatakan, GPM memang ber­usaha untuk mendukung pemerin­tah daerah dalam upaya memu­tuskan mata rantai penye­baran Covid-19, namun ada kebutuhan-kebutuhan jemaat yang perlu dilihat dan ditindaklanjuti sehingga sidi akan berlangsung selama empat kali dalam setiap ibadah Minggu, terhitung sejak  7, 14, 21 dan 28 Juni.

Dijelaskan, meski jumlah anggota sidi gereja berbeda-beda di setiap jemaat, namun  tetap menggunakan protokoler kesehatan. Jemaat yang berada di zona hijau atau zona merah tetap gunakan protokoler kesehatan, dengan pengaturan setiap jemaat harus menambah volume ibadah dengan maksimum jumlah calon anggota sidi baru 10 orang.

Baca Juga: Gustu Evaluasi Pengusulan Bursel New Normal

“Jadi misalnya jika ibadah hanya satu kali tapi harus tambah volume tapi maksimum jumlah calon sidi baru 10 orang,” jelas Maspeitella.

Selain itu, MPH Sinode GPM juga telah melakukan revisi terhadap liturgi peribadahan, sehingga telah ditargetkan setiap ibadah peneguhan sidi tidak boleh lebih dari 2 jam. Maspeitella juga mengungkapkan jika MPH Sinode akan berusaha menghindari pergerakan orang walaupun ada jemaat yang memiliki gedung lebih dari satu, tapi tidak dibolehkan melakukan sidi pada satu hari melainkan harus melakukan peneguhan sidi selama empat minggu.

Terkait koordinasi dengan pemerintah daerah, Maspaitella menegaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi sebagai tanggung jawab serta gustu Kota Ambon maupun kabupaten dan kota lainnya di Maluku.

Kota Ambon sendiri sebagai daerah zona merah dimana curva semakin naik maka pimpinan klasis di empat Klasis di Kota Ambon telah berkoordinasi de­-ngan Pemerintah Kota Ambon dan jadwal ibadah akan disam­paikan ke gustu kecamatan.

Sementara itu, sesuai pedoman MPH Sinode tidak memperbolehkan setiap momen-momen gerejawi diikuti dengan jamuan makan dan minum, karena selain mengajarkan untuk hidup sederhana tapi lebih dari pada itu mencegah pergerakan orang.

Sinode berharap semua pengaturan tentang pelaksanaan pentahbisan calon sidi baru dapat dipahami oleh seluruh masyarakat dan terutama pemerintah dalam kaitan dengan koordinasi penanggulangan Covid-19. (Mg-4).