AMBON, Siwalimanews – Joseph Sikteubun menjadi bakal calon anggota DPD RI dapil Maluku yang menutup rangkaian pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Maluku, Sabtu (13/5).

Kedatangan Siktiubun diterima langsung Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun didampingi komisioner lainnya Almunadsir Sangadji, dan Abdul Khalil Tianotak di ruang pendaftaran lantai II Kantor KPU Maluku.

Ketua KPU menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2023 menegaskan, bakal calon anggota DPD dapat mengajukan pendaftaran ke KPU, jika memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 2 ribu dengan sebaran minimal 6 kabupaten/kota.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 305 tahun 2023 tentang penetapan bakal calon anggota DPD dapil Maluku, maka Joseph Siktiubun dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 2.618 dan sebaran pada 10 kabupaten/kota, maka dapat mengajukan pendaftaran,” ungkap Kubangun.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen B pendaftaran dan BB pernyataan pendaftaran serta dokumen yang diupload pada SILON, maka KPU menyatakan menerima dokumen pendaftaran bakal calon untuk dilakukan tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Pemkot dan BPS Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Selanjutnya, dengan pendaftaran yang dilakukan bakal calon anggota DPD Joseph Siktiubun, maka semua bakal calon anggota DPD yang telah mendaftarkan diri Ke KPU Provinsi Maluku dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dan perbaikan dokumen pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

14 bakal calon anggota DPD dapil Maluku yang telah mendaftarkan diri yakni, Abukasim Sangadji, Ali Roho Talaohu, Anna Latuconsina, Bisri As Shidiq Latuconsina, Frangkois Klemens Orno, HM Yasin Welson Lajaha.

Selanjutnya Hasanuddin Rumra, Joseph Sikteubun, Melkias L. Frans, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, Samson Yasir Alkatiri dan Sitti Amina Amahoru.

“Pak Joseph ini yang terakhir menutup pendaftaran bakal calon anggota DPD dan selanjutnya akan di lakukan verifikasi administrasi serta tahapan lainnya,” pungkas Kubangun.(S-20)