Sidang Perdana Korupsi MCU, JPU: Kerugian Negara Capai 800 Juta
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Selasa (30/5) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada tahun 2016 hingga 2020 di RSUD dr M Haulussy.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim JPU Kejati Maluku yang dipimpin Achmad Atamimi dihadiri oleh terdakwa Mantan Ketua IDI Maluku Hendrita Tuanakoota dan penasehat hukumnya Filio Pistos Noya.
JPU dalam sidang itu mendakwa terdakwa Hendrita Tuanakotta dengan pasal 2 serta Subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mendakwa terdakwa Hendrita Tuanakotta sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap Atamimi saat membacakan dakwan.
Sementara dalam dakwaan subsider kata Atamimi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, Sejumlah Armada Pelni Tunda KeberangkatanDalam dakwaannya JPU mejelaskan bahwa, terdakwa Hendrita Tuanakotta, selaku Ketua IDI Wilayah Maluku bedasarkan SK IDI dengan Nomor 02452/PB/A.4/09/2018 masa bakti tahun 2018-2021 yang mengelola anggaran serta menagatur jalannya proses medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bertempat di RSUD dr M Haulussy Ambon.
Berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dirinya melakukan penyimpangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dalam hal ini terdakwa Hendrita Tuanakotta, selaku Ketua IDI Wilayah Maluku yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp829.299.698.
“Terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagai Ketua IDI Maluku dalam melakukan kegiatan pengelolahan anggaran medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, yang dimana terdapat kegiatan penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.829.299.698 sebagaimana laporan hasil sudit prhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran jasa Medical Check Up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, Nomor: PE.03.02/R/SP1915/PW25/5/2022 tanggal 24 Oktober 2022,” beber JPU.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(S-26)
Tinggalkan Balasan