AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Desa Taniwel dan Desa Nukuhai, Kecamatan Tani­wel, Kabupaten Maluku Tengah menolak penambangan marmer yang akan dilakukan oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI).

Hanya Desa Kasie yang me­nerima kehadiran PT GMI untuk melakukan eksplorasi dan eks­ploitasi.

“Hasil sidang komisi amdal dihadiri oleh perwakilan tiga desa, dua desa menolak dan satu desa menerima pembangu­nan tambang marmer,” kata Kadis Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (21/12).

Siauta mengatakan, pemprov tetap mendukung keputusan mas­yarakat Desa Taniwel dan Desa Nukuhai.

“Itu yang mereka putuskan sehingga nanti bagi desa yang menolak otomatis tidak dibangun di wilayah mereka, sedangkan desa yang menerima otomatis akan dibangun,” ujarnya.

Baca Juga: Rumatoras Serahkan Diri

Sebelum melakukan di Desa Kasie, kata Siauta, PT GMNI harus mengantongi sejumlah dokumen.

“Jadi sebelum beroperasi, PT GMI harus ada surat kajian lingkungan dan izin lingkungan dari Bupati Seram Bagian Barat. Sedangkan Dinas Lingkungan akan mengeluarkan surat kelaya­kan modal bagi perusahan terse­but,” jelasnya.

Setelah mengantongi izin baik dari Pemprov Maluku maupun Bupati SBB, PT GMI harus kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Masyarakat Desa Kasie harus diberikan sosialisasi dari pihak perusahaan, barulah bisa berope­rasi,” ujar Siauta.

Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Maluku, Fauzan Khatib me­ngaku, nasib PT Gunung Makmur Indah akan ditentukan dalam sidang komisi Amdal.

Masyarakat Taniwel akan hadir dalam sidang itu. Jika masyarakat menolak, maka PT GMI tidak akan mengolah tambah marmer.

“Ini kan terkait dengan ling­ku­ngan hidup, kan ada mekanis­menya, nanti penyusunan Amdal ada komisinya. Tim Amdal akan pangil masyarakat saat sidang komisi amdal. Apabila nanti ada penolakan dari masyarakat, maka akan diputuskan dalam komisi Amdal ditolak. Misalnya Amdalnya ditolak masyarakat secara oto­matis amdal tidak akan dikeluar­kan,” kata Fauzan Khatib kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (31/10).

Menurut Fauzan, kuncinya ada di sidang komisi Amdal. Kalau masyarakat menolak, pasti amdal tak dikeluarkan kepada PT GMI. “Kalau nanti di komisi amdal, kalau masyarakat menolak maka secara otomatis tidak ada izin selan­jutnya,” tandasnya. (S-39)