Sidang Komisi Amdal, Dua Desa Tolak Tambang Marmer
AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Desa Taniwel dan Desa Nukuhai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Maluku Tengah menolak penambangan marmer yang akan dilakukan oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI).
Hanya Desa Kasie yang menerima kehadiran PT GMI untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
“Hasil sidang komisi amdal dihadiri oleh perwakilan tiga desa, dua desa menolak dan satu desa menerima pembangunan tambang marmer,” kata Kadis Lingkungan Hidup Maluku, Roy Siauta yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (21/12).
Siauta mengatakan, pemprov tetap mendukung keputusan masyarakat Desa Taniwel dan Desa Nukuhai.
“Itu yang mereka putuskan sehingga nanti bagi desa yang menolak otomatis tidak dibangun di wilayah mereka, sedangkan desa yang menerima otomatis akan dibangun,” ujarnya.
Baca Juga: Rumatoras Serahkan DiriSebelum melakukan di Desa Kasie, kata Siauta, PT GMNI harus mengantongi sejumlah dokumen.
“Jadi sebelum beroperasi, PT GMI harus ada surat kajian lingkungan dan izin lingkungan dari Bupati Seram Bagian Barat. Sedangkan Dinas Lingkungan akan mengeluarkan surat kelayakan modal bagi perusahan tersebut,” jelasnya.
Setelah mengantongi izin baik dari Pemprov Maluku maupun Bupati SBB, PT GMI harus kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat Desa Kasie harus diberikan sosialisasi dari pihak perusahaan, barulah bisa beroperasi,” ujar Siauta.
Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Maluku, Fauzan Khatib mengaku, nasib PT Gunung Makmur Indah akan ditentukan dalam sidang komisi Amdal.
Masyarakat Taniwel akan hadir dalam sidang itu. Jika masyarakat menolak, maka PT GMI tidak akan mengolah tambah marmer.
“Ini kan terkait dengan lingkungan hidup, kan ada mekanismenya, nanti penyusunan Amdal ada komisinya. Tim Amdal akan pangil masyarakat saat sidang komisi amdal. Apabila nanti ada penolakan dari masyarakat, maka akan diputuskan dalam komisi Amdal ditolak. Misalnya Amdalnya ditolak masyarakat secara otomatis amdal tidak akan dikeluarkan,” kata Fauzan Khatib kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (31/10).
Menurut Fauzan, kuncinya ada di sidang komisi Amdal. Kalau masyarakat menolak, pasti amdal tak dikeluarkan kepada PT GMI. “Kalau nanti di komisi amdal, kalau masyarakat menolak maka secara otomatis tidak ada izin selanjutnya,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan