AMBON, Siwalimanews – Rony Sianressy yang terjerat kasus narkoba akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/8).

Sidang dengan angenda dakwaan ini dipimpin hakim Felix Wuisan Cs. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Els Leunupun, terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.

JPU menjerat pengacara kondang ini dengan pasal 124 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau maksimal 4 tahun kurungan penjara.

“Terdakwa dengan sadar menguasai dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu yang dalam penangkapan ditemukan sebanyak satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening kecil,” ungkap JPU dalam dakwaanya.

JPU menyebutkan Sianressy diciduk Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (24/6) malam, di kos-kosan di kawasan Batu Gantung Waringin.

Baca Juga: DPRD Nilai Lelang Jabatan Sekot Cacat Prosedur

Saat diciduk, dari tangan politisi Partai Golkar itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening berukuran kecil.

Penangkapan terhadap Sianressy berawal dari informasi masyarakat. Bermodalkan info tersebut, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah memiliki bukti kuat, polisi akhirnya bergerak dan menggerebek kos-kosan Ronny dan menemukan barang haram tersebut.

Ronny selanjutnya diamankan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses lebih lanjut. (S-45)