NAMROLE, Siwalimanews – Nasib naas dialami seorang pelajar di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Se­la­tan. Dia diperkosa Bayan Lina (48) karyawan PT.Nusa Fatma pada Kamis (3/11).

Kejadian ini berawal ketika korban dan temannya dalam perjalan pulang sekolah me­nuju salah satu desa di Keca­matan Kepala Madan, saat di jalan, terjadi tarik-menarik antara korban dan temannya, namun kemu­dian dilerai oleh pelaku yang tiba-tiba berada didekat korban.

Pelaku kemudian membawa kor­ban ke tempat tinggalnya, saat tiba pelaku menyuruh korban mengambil Biskuit di kamar, pelaku yang sudah memiliki akal busuk ini kemudian masuk ke kamar dan mengikuti korban.

Dia lalu mengunci pintu kamar, dan mengancam korban dan melan­carkan aksi bejatnya.

Usai menyetubuhi korban, pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya ke siapa pun termasuk orang tua korban.

Baca Juga: Perkosa Anak 9 Tahun, Kakek Ini Dibekuk Polisi

“Setelah itu korban di ancam dengan iming-iming memberikan uang Rp 100 ribu supaya tidak melaporkan kejadian itu ke orang tua korban

Namun akibat kelengahan pelaku, korban berhasil kabur dan kembali ke rumahnya. Korban lalu mela­porkan perbuatan bejat pelaku ke orang tuanya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban bersama keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Kepala Madan.

Sementara Kapolsek Kepala Ma­dan, IPDA Syamsuddin yang dihu­bungi Siwalima  Senin (7/11) melalui pesan Whatsapp membenarkan keja­dian tersebut.

Kapolsek mengatakan saat ini pihaknya sementara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Lanjut Kapolsek, kejadian perse­tubuhan anak dibawa umur ini dilaporkan korban dan orang tuanya pada Jumat (4/11).

“Korban melaporkan ke orang tuanya dan sama-sama ke Polsek pada hari Jumat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kepala Madan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disa­ng­kakan dengan perkara persetubu­han terhadap anak di bawah umur pada pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang Jo pasal 76d menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (S-16)