Setubuhi ABG, Warga Latuhalat Dituntut 12 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Chaterina Lesbata menuntut Corneles Angkotta alias Neles dengan hukuman 12 tahun penjara. Pria 47 tahun yang adalah warga Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyetubuhi anak baru gede alias ABG berusia 12 tahun.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (17/5) dan dipimpin hakim Lutfi. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa, lantaran terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Lesbata saat membacakan tuntutannya.
Usai mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Untuk diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa pertama kali pada 2019. Perbuatan serupa kembali dilakukan pada Juni 2020 sebelum akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Diawal kejadian, korban yang adalah tetangga terdakwa sementara duduk di depan rumahnya, tiba-tiba terdakwa melambaikan tangan kepada korban. Awalnya korban tidak menghiraukan, namun terdakwa yang masuk ke rumah kembali memanggil korban sehingga korban menemui terdakwa.
Baca Juga: Peroleh Remisi Idul Fitri, Tiga Napi BebasSaat masuk ke rumah terdakwa, korban diberikan uang sebesar Rp 20 ribu, korban tidak mau menerimanya, namun terus dipaksa oleh terdakwa. Usai menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar. Disana korban disuruh berbaring di kasur dan menarik celana korban.
Melihat perbuatan terdakwa korban melakukan perlawanan, namun terdakwa terus memaksa hingga pakaian korban terlepas, dan selanjutnya terdakwa mulai melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Kejadian serupa terus berlangsung hingga Juni 2020 dengan total sebanyak 4 kali persetubuhan. Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan mendesak korban untuk bercerita.
Disitu korban akhirnya membuka semua perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon, sehingga terdakwa akhirnya diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (S-45)
Tinggalkan Balasan