AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Chaterina Lesbata menuntut Corneles Angkotta alias Neles dengan hukuman 12 tahun penjara. Pria 47 tahun yang adalah warga Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyetubuhi anak baru gede alias ABG berusia 12 tahun.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin (17/5) dan di­pimpin hakim Lutfi. Dalam tuntu­tannya, jaksa penuntut umum me­minta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa, lantaran terbukti melaku­kan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pera­turan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak.

“Meminta majelis hakim menja­tuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 60 juta, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Lesbata saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Untuk diketa­hui, perbuatan bejat yang dilakukan ter­dakwa pertama kali pada 2019. Per­buatan serupa kembali dilakukan pada Juni 2020 sebelum akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Diawal kejadian, korban yang ada­lah tetangga terdakwa sementara du­duk di depan rumahnya, tiba-tiba ter­dakwa melambaikan tangan ke­pada kor­ban. Awalnya korban tidak meng­hi­raukan, namun terdakwa yang ma­suk ke rumah kembali me­manggil kor­ban sehingga korban menemui terdakwa.

Baca Juga: Jaksa Minta Polisi Periksa Saksi Tambahan Korupsi Speed Boat MBD

Saat masuk ke rumah terdakwa, korban diberikan uang sebesar Rp 20 ribu, korban tidak mau meneri­ma­nya, namun terus dipaksa oleh ter­dakwa. Usai menerima uang terse­but, terdakwa kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar. Disana korban disuruh ber­baring di kasur dan menarik celana korban.

Melihat perbuatan terdakwa kor­ban melakukan perlawanan, namun terdakwa terus memaksa hingga pakaian korban terlepas, dan selan­jutnya terdakwa mulai melakukan perbuatan bejatnya dengan menye­tubuhi korban.

Kejadian serupa terus berlang­sung hingga Juni 2020 dengan total sebanyak 4 kali persetubu­han. Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan men­desak korban untuk bercerita.

Disitu korban akhirnya membuka semua perbuatan bejat yang dilaku­kan terdakwa terhadap dirinya. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Ambon, sehingga terdakwa akhirnya diaman­kan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (S-45)