NAMLEA, Siwalimanews – Arman Nurlatu alias Aman alias Zidan, pemuda berusia 24 tahun ini diringkus Polres Pulau Buru karena diduga menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.

Perbuatan bejat Aman terjadi sejak tanggal 18 April lalu. Namun tersang­ka baru dapat diringkus pada Senin lalu (16/5) pukul 03.00 WIT.

“Tersangka ditangkap setelah diketahui dia ber­ada disalah satu rumah temannya berinisial K di Desa Ohoilain, Kecamatan Longquba, “ ungkap Ka­pol­res Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di ruang Satreskrim Polres, Rabu (17/5).

Kapolres yang didampingi Iptu Aditya Bambang Sundawa dan Kasie Humas, Aipda MYS Jamaludin mengungkapkan, tersangka Aman dan barang bukti kejahatan ikut dihadirkan pada jumpa pers tersebut.

Sementara itu, Iptu Aditya menjelaskan, peristiwa  bermula pada hari Selasa, 18 April 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIT saat  pelaku bersama temannya berinitial A, menjemput korban di salah satu desa di Kecamatan Waeapo  saat korban sedang sholat tarawih.

Baca Juga: Miliki Senpi & Puluhan Amunisi, Polisi Ringkus Warga SBB

Keluar dari mesjid, korban, pelaku dan saksi A berboncengan satu motor menuju  di salah satu penginapan di Kecamatan Waeapo, tersangka kemudian memboking kamar nomor 2 di penginapan tersebut.

Saksi A sempat disuruh Aman untuk beli roti. Kemudian kembali lagi ke kamar Nomor 2 dan mereka bertiga makan roti bersama.

Sesudah itu, A pamit mening­galkan Aman dan korban, mereka hanya berdua di kamar. tersangka rupanya sudah punya niat untuk bisa mendapatkan korban.

Dengan penuh rayuannya dia meminta korban untuk tidur dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Tersangka menyebutuhi korban sebanyak tiga kali, bahkan tidak memulangkan korban ke rumahnya. Keesokan harinya tersangka malah menyuruh temannya membawa korban pulang ke rumahnya, dalam perjalan pulang korban meminta temannya pelaku mengantarkan ke salah satu rumah teman korban.

Belum pulangnya korban, membuat membuat orang tua korban panik dan melaporkan anaknya belum pulang ke Babinkamtibmas dan perangkat desa setempat.

Keesokan hari korban ditemukan di Waekasar dan dibawa pulang ke rumahnya.

Tak Terima anaknya yang masih di bawah umur disetubuhi Aman, orang tua korban  akhirnya melapor di Polres Buru pada 20 April 2023 dengan no laporan: LP/B/29/IV/2023/SPKT Polres Pulau Buru.

Atas perbuatan tersebut, ter­sangka dijerat pasal 81 dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (S-15)