AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mengaku, sepanjang tahun 2023 lalu, tunjangan Tamabahan Penghasilan Pegawai khusus bagi para guru belum dibayarkan.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Husein kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (5/3) merespon kekesalan Komisi IV DPRD Maluku terkait pembayaran TPP.

Husein menjelaskan, pembayaran TPP berbeda dengan gaji yang wajib dibayarkan pada awal bulan, sedangkan TPP akan dibayarkan jika kewajiban telah dipenuhi ASN.

“Untuk TPP ini ada dua syarat yakni absensi dan kinerja, ini yang menjadi masalah sehingga TPP belum dibayarkan selama tahun 2023,” ungkap Husein.

Mekanisme pembayaran TPP kata Husein, awalnya dilakukan melalui cabang dinas, tetapi faktanya yang terjadi justru terdapat begitu banyak guru yang tidak melengkapi syarat, akibatnya molor sampai Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

Terhadap persoalan ini, Dinas Pendidikan mengambil kebijakan dengan melihat per sekolah dan ternyata yang telah siap hanya sekolah di Kota Ambon dan Kabupaten Buru.

“Sekarang ada perhitungan ulang dengan persyaratan yang harus segera terpenuhi sampai Desember,” jelasnya.

Husein memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKD Maluku guna mempercepat pemenuhan syarat agar TPP segera dibayarkan kepada guru, baik PNS maupun P3K.

“Kebetulan saya sudah dari BKD untuk dikoordinasikan, mudah-mudahan segera selesai,” ujarnya.(S-20)