Sertifikasi 1.670 Guru Malteng Bermasalah
DANA sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023 diduga bermasalah.
Kuat dugaan, dana 31 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar sertifikasi 1.670 guru triwulan III dan IV tahun 2023, dialihkan untuk kepentingan lain.
Olehnya, Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku gencar melakukan pengusutan, termasuk memeriksa Penjabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa.
Dalam tahap penyelidikan ini sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala BPKAD.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku didesak mengusut tuntas borok kasus dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.
Baca Juga: Ancaman Pemilu di AruPraktisi Hukum, Munir Kairoty menyayangkan adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.
Jika benar anggaran sertifikasi guru triwulan III dan IV disalahgunakan maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas.
Ditreskrimsus Polda Maluku harus mengusut tuntas persoalan ini agar terbuka kepada publik oknum-oknum siapa saja yang ikut terlibat dalam perbuatan ini.
Pasalnya, penerapan ada praduga tak bersalah tetap diutamakan tetapi pengusutan harus tetap dilakukan Polisi sampai tuntas.
Artinya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus berani memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran sertifikasi guru triwulan III dan IV tersebut.
Ditreskrimsus Polda Maluku juga diharapkan untuk serius mengusut kasus sertifikasi guru, sebab kredibilitas Polda Maluku dipertaruhkan dalam pengusutan kasus-kasus hukum.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik Pendidikan yang berkualitas.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan profesionalitas guru sehingga kinerjanya lebih baik dan kualitas pendidikan akan meningkat seiring dengan meningkatnya profesionalitas guru tersebut.
Sebagai konsekuensi logis dari disandangnya predikat guru profesional, maka guru yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi, yaitu sejumlah uang yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok PNS tiap bulan.
Dengan adanya tunjangan tersebut diharapkan kesejahteraan para guru meningkat dan yang lebih utama dan esensial adalah kualitas guru semakin baik dan kompetensinya semakin terasah.
Lantas bagaimana jika hak 1.670 guru triwulan III dan IV tahun 2023 di Kabupaten Malteng ini diduga dikorupsi.
Tentunya langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mrngusut kasus ini didukung penuh.
Pasalnya, penyimpangan terhadap penggunaan anggaran sertifikasi adalah satu penghianatan terhadap guru yang telah bekerja selama ini.
Masyarakat tentunya akan memberikan dukungan dan apresiasi jika Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil dalam membongkar borok pengelolaan anggaran sertifikasi guru, sebaliknya jika kasus ini pada akhirnya mandek maka masyarakat juga akan mempertanyakan keseriusan Polda Maluku.(*)
Tinggalkan Balasan