AMBON, Siwalimanews – Direktur RSUD dr M Haulussy dicerca oleh pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD dalam rapat kerja bersama Nazarudin selaku Direktur RSUD dr M Haulussy, Kepala BPJS Cabang Ambon dan Kepala Kimia Farma Cabang Ambon, Kamis (30/3).

Cercaan dan kecaman disertai kritikan pedas terhadap direktur rumah sakit milik pemerintah provinsi Maluku ini dilontarkan, lantaran sering berjanji akan melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19, namun belum juga terealisasi.

Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Hengky Pelata menegaskan, janji untuk melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan telah diungkapkan Direktur RSUD Haulussy sebanyak empat kali, tetapi sampai dengan saat ini belum juga direalisasi.

“Sudah empat kali bapak janji bagi kami untuk segera bayar, tapi apa, sampai dengan saat ini belum dibayar, padahal sudah sampai di pimpinan DPRD yang selesaikan. Kelima kali datang harus tidak ada masalah dan alasan lagi,” ujar Pelata.

Direktur kata Hengky, harus menggunakan hati dalam memberikan pelayanan kepada para tenaga kesehatan yang sudah melakukan tugas dalam melayani pasien covid-19, artinya semua persoalan yang selama ini menjadi kendala mestinya dituntaskan oleh sang direktur.

Baca Juga: Ini Tiga Nama Calon Penjabat Bupati Usulan DPRD Tanimbar

Apalagi, persoalan insentif tenaga kesehatan bukan baru terjadi, tetapi sudah ada sejak satu tahun lalu, tetapi karena tidak adanya keseriusan dari direktur untuk menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan.

DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengganti direktur, karena menjadi wewenang gubernur tetapi jika persolaan pembayaran insentif tenaga kesehatan ini tidak dituntaskan, maka komisi bisa saja merekomendasikan pergantian dalam paripurna LKPJ Gubernur tahun 2022.

“Kita memang tidak bisa gantikan bapak, tapi kalau seluruh fraksi rekomendasi dalam paripurna LKPJ Gubernur, maka pasti bapak diganti, jadi kita minta serius untuk tuntaskan persoalan ini,” tegas Pelata.

Pelata juga menyayangkan pernyataan yang dilontarkan direktur kepada para pegawai saat memimpin apel  yang menyatakan, tidak takut kepada DPRD. Sebagai direktur tidak boleh mengeluarkan pertanyaan seperti demikian, sebab DPRD dan pihak RSUD adalah mitra yang saling mendukung dan membantu, sehingga tidak tepat pernyataan itu dikeluarkan.

“Saya minta komitmen pak Nazaruddin untuk segera bayar, sebab dari segi aturan tidak ada lagi persoalan yang menghambat pembayaran,” pinta Pelata.

Senada dengan pelata, anggota Komisi IV lainnya Rostina, juga mengecam kinerja Nazaruddin yang hingga saat ini belum mampu membayar insentif tenaga kesehatan, padahal berulang kali sang direktur berjanji segera melakukan pembayaran.

Menurutnya, Direktur RSUD jangan memberikan harapan palsu kepada DPRD, terkait dengan waktu pembayaran, sebab akibat dari janji palsu tersebut, DPRD yang telah menyampaikan informasi kepada tenaga kesehatan, sehingga akhirnya DPRD yang dianggap berbohong kepada para nakes.

“Saya minta jangan kita diberikan harapan palsu, nanti kita dianggap berbohong lagi kepada para tenaga kesehatan,” ujar Rostina.

Rostina pun memberikan peringatan kepada direktur untuk segera melakukan pembayaran sebelum perayaan Jumat Agung, sehingga dapat membantu kebutuhan para nakes.

Ditempat yang sama Direktur RSUD dr M Haulussy Nazaruddin menjelaskan, pihaknya tidak pernah menahan hak tenaga kesehatan, namun ada instruksi dari pihak Inspektorat, maka pihaknya kembali menginstruksikan tim juknis untuk menindaklanjuti instruksi pihak inspektorat.

“Bukan saya tidak mau bayar tapi ada instruksi inspektorat, makanya saya sudah minta tim Juknis untuk segera melengkapi administrasi,” ucap Nasaruddin.

Salah satu yang menjadi instruksi Inspektorat Maluku kata Nasaruddin, berkaitan dengan sosialisasi kepada tenaga kesehatan yang harus dilakukan, sehingga dokumen ini harus dipenuhi terlebih dahulu.

Nasaruddin menegaskan, jika semua administrasi telah lengkap sesuai dengan instruksi Inspektorat, maka pihaknya akan melakukan pembayaran instensif tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19.(S-20)