AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon, mengelar Focus Group Discussion untuk membahas Ranpenda tentang Lembaga Kemasyarakat Kelurahan, Desa dan Negeri.

Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena pada kesempatan itu mengatakan, pengaturan lembaga kemasyarakatan bertujuan untuk mendudukkan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemda pada tataran penyelenggaraan tingkat kelurahan, desa/negeri, guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memberdayagunakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan, serta untuk menjamin pelayanan penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kelurahan, desa/negeri.

“Sejauh ini pemkot telah memiliki instrumen hukum berupa perda, tapi  hanya mengatur tentang pedoman dan pembentukan rukun tetangga, yaitu sebagai implementasi Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Untuk itu, diperlukan peran serta masyarakat, sehingga dibentuklah lembaga kemasyarakatan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Keberadaan lembaga kemasyarakatan kata walikota, sebagai realita bahwa, manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan, sehingga dengan pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagai media partisipasi masyarakat ini, sehingga implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu partipatif dan kegotongroyongan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan terwujud.

Sehubungan dengan itu pembentukan lembaga kemasyarakatan perlu diatur dalam satu instrumen hukum berupa perda yang akan ditindaklanjuti dengan perwali sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan yang dimaksud, guna adanya kepastian hukum bagi pemda dan masyarakat.

Baca Juga: Pencari Kerja ke Australia Wajib Bayar Rp85 Juta

“Oleh karena itu, dalam prakteknya pada pemilihan Ketua RT dan RW pada lingkup pemkot dilakukan dengan bersandar pada Perda Nomor 6 tahun 2018, sejak lahirnya perda tersebut,” jelas walikota.

Dia menambahkan, berbagai dinamika telah dihadapi aparatur penyelenggara pemerintahan desa, kelurahan dan negeri dalam proses pemilihan ketua RT maupun RW.

Menurutnya, lahirnya Perda Nomor 6 tahun 2018 saat itu, memang telah mampu menjawab beberapa persoalan yang timbul, akan tetapi seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul ditengah-tengah masyarakat masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur tentang pemilihan Ketua RT/RW.

Untuk itu, perlu mendapat perhatian yang diatur guna menyelesaikan persoalan yang terjadi serta ditambah lagi penyesuaian perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, serta telah diganti dengan Permedagri Nomor 8 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa.(S-25)