Sering Diintimidasi, Pedagang Polisikan PT BPT
AMBON, Siwalimanews – Karena sering mengintimidasi mengakibatkan puluhan pedagang Pasar Mardika melaporkan PT.BPT ke Polda Maluku
Berdasarkan laporan pengaduan tertulis yang diserahkan ke Ditkrimum Polda Maluku, Senin (31/7), para pedagang menyebutkan beberapa poin yang merupakan bagian dari intimidasi yang dilakukan pihak PT.BPT yakni: (1) Bahwa pada beberapa minggu belakangan ini, terjadi tindakan arogansi, intimidasi, pemaksaan dan pengancaman kepada kami pedagang kios dan kaki lima di Pasar Mardika yang dilakukan oleh PT. BPT.
Tindakan itu dilakukan salah satu anggota perusahaan tersebut yang sempat viral di media sosial akhir-akhir ini dengan motif, meminta pembayaran uang sampah sebesar Rp3.000, tanpa menunjukan legalitas resmi dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Maluku, hingga berakhir pada penutupan tempat pembuangan sampah oleh pihak PT. BPT sampai saat ini, yang berlokasi di tikungan jalur samping Bank Mandiri Pasar Mardika.
Padahal selama ini pedagang telah membayar semua retribusi kepada Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan Perda dan Perwali.
(2) Pada hari Selasa, 25 Juli 2023 lalu, PT.BPT melalui anggotanya melakukan intimidasi dan pemaksaan dengan motif pendataan nama-nama, serta pengancaman kepada pedagang Pasar Mardika untuk mengikuti rapat, namun tidak jelas apa yang akan dibahas dalam rapat tersebut karena tidak dijelaskan dalam surat undangan rapat tersebut.
Baca Juga: Usut Korupsi RS Pratama Aru, Kadinkes Diperiksa(3) Bahwa tanggal 27 Juli 2023 PT. BPT melalui anggotanya melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada pedagang Pasar Mardika untuk membayar pajak nilai tanah sebesar Rp. 300.000 perbulan tanpa legalitas yang resmi dari Pemerintah Kota Ambon Maupun Pemerintah Provinsi Maluku namun mereka mengklaim bahwa seluruh aset tanah dan bangunan Pasar Mardika, adalah milik mereka, PT. BPT yang diberikan kuasa oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Sementara pedagang telah melakukan tatap muka/menghadap langsung dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Kepala Biro Hukum dan Kepala Bidang Aset Provinsi Maluku di ruang kerjanya, serta telah mendapatkan penjelasan mengenai batas wilayah kekuasaan PT. BPT di kawasan Pasar Mardika yang dikuasakan oleh Pemprov Maluku hanya sebatas 140 ruko yang tersebar di atas tanah HPL 06 sebagaimana yang tertulis dalam isi surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Maluku No.593/1938 tanggal 18 Juli 2022 yang ditujukan untuk penghuni dan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ruko Mardika, bukan untuk Pedagang kios dan kaki lima yang ada di Pasar Mardika.
Selain itu, beberapa poin lainnya terkait penutupan tempat pembuangan sampah di lokasi tikungan jalur samping Bank Mandiri kawasan Pasar Mardika hingga saat ini, sehingga Pedagang kesulitan membuang sampah pada TPS milik Pemkot Ambon.
Tidak hanya itu, para Pedagang juga melaporkan perihal ancaman penyegelan yang akan dilakukan PT. BPT dengan mengancam akan menyegel kios dan mengganti semua pemilik kios kaki lima Pasar Mardika dengan yang mereka inginkan, apabila tidak mau membayar pajak nilai tanah sebesar Rp. 300.000/bulan dan pembayarannya harus membayar 5 bulan sekaligus mulai dari bulan Agustus sampai bulan Desember 2023.
Para pedagang mengancam akan membongkar Kios-kios milik pedagang apabila tidak membayar nilai tanah tersebut sampai batas waktu awal bulan Agustus 2023 ini.
Mereka bahkan telah memberikan nomor-nomor kios yang akan mereka segel dan akan mereka bongkar di awal Agustus 2023 ini.
“Dengan adanya ancaman penyegelan dan pembongkaran kios melalui pembatasan waktu pembayaran yang ditentukan oleh PT. BPT itu, maka kami selaku pedagang yang merasa diintimidasi, memohon kepada pihak Polda Maluku, agar dapat menindaklanjuti laporan ini serta dapat mengambil tindakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi oleh kita semua,”ujar Perwakilan Pedagang Pasar Mardika, Sura, kepada Siwalima, Kamis (3/8).
Dikatakan, apabila laporan ini tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti, hingga nantinya terjadi penyegelan dan pembongkaran kios sebagaimana ancaman pihak PT. BPT, maka Pedagang akan menghadapi PT. BPT.
“Kami juga akan selesaikan dengan mengikuti bagaimana nanti cara mereka. Dan jangan salahkan kami bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena kami sudah melaporkan namun tidak ditindaklanjuti. Kami juga sudah menyertakan bukti-bukti sebagai bentuk intimidasi,” tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan