AMBON, Siwalimanews – Karena sering meng­inti­midasi mengakibatkan pulu­han pedagang Pasar Mar­dika melaporkan PT.BPT ke Polda Maluku

Berdasarkan laporan pe­ngaduan tertulis yang dise­rahkan ke Ditkrimum Polda Maluku, Senin (31/7), para pedagang menyebutkan be­be­rapa poin yang merupakan bagian dari intimidasi yang dilakukan pihak PT.BPT yakni: (1) Bahwa pada bebe­rapa minggu belakangan ini, terjadi tindakan arogansi, intimidasi, pemaksaan dan pengancaman kepada kami pedagang kios dan kaki lima di Pasar Mardika yang dila­kukan oleh PT. BPT.

Tindakan itu dilakukan salah satu anggota perusa­haan tersebut yang sempat viral di media sosial akhir-akhir ini dengan motif, me­minta pembayaran uang sampah sebesar Rp3.000, tanpa menunjukan legalitas resmi dari Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Maluku, hingga berakhir pada penutupan tempat pembuangan sampah oleh pihak PT. BPT sampai saat ini, yang berlokasi di tikungan jalur samping Bank Mandiri Pasar Mardika.

Padahal selama ini pedagang telah membayar semua retribusi kepada Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan Perda dan Perwali.

(2) Pada hari Selasa, 25 Juli 2023 lalu, PT.BPT melalui anggotanya melakukan intimidasi dan pemak­saan dengan motif pendataan nama-nama, serta pengancaman kepada pedagang Pasar Mardika untuk mengikuti rapat, namun tidak jelas apa yang akan dibahas dalam rapat tersebut karena tidak dijelaskan da­lam surat undangan rapat tersebut.

Baca Juga: Usut Korupsi RS Pratama Aru, Kadinkes Diperiksa

(3) Bahwa tanggal 27 Juli 2023 PT. BPT melalui anggotanya melakukan pe­maksaan dan pengancaman ke­pada pedagang Pasar Mardika untuk membayar pajak nilai tanah sebesar Rp. 300.000 perbulan tanpa legalitas yang resmi dari Pemerintah Kota Ambon Maupun Pemerintah Provin­si Maluku namun mereka mengklaim bahwa seluruh aset tanah dan ba­ngu­nan Pasar Mardika, adalah milik mereka, PT. BPT yang diberikan kuasa oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Sementara pedagang telah mela­kukan tatap muka/menghadap lang­sung dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Kepala Biro Hukum dan Kepala Bidang Aset Provinsi Maluku di ruang kerjanya, serta telah mendapatkan penjelasan me­nge­nai batas wilayah kekuasaan PT. BPT di kawasan Pasar Mardika yang dikuasakan oleh Pemprov Maluku hanya sebatas 140 ruko yang ter­sebar di atas tanah HPL 06 sebagai­mana yang tertulis dalam isi surat pemberitahuan dari Pemerintah Pro­vinsi Maluku No.593/1938 tanggal 18 Juli 2022 yang ditujukan untuk penghuni dan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ruko Mardika, bukan untuk Pedagang kios dan kaki lima yang ada di Pasar Mardika.

Selain itu, beberapa poin lainnya terkait penutupan tempat pembua­ngan sampah di lokasi tikungan jalur samping Bank Mandiri kawasan Pasar Mardika hingga saat ini, sehingga Pedagang kesulitan mem­buang sampah pada TPS milik Pemkot Ambon.

Tidak hanya itu, para Pedagang juga melaporkan perihal ancaman penyegelan yang akan dilakukan PT. BPT dengan mengancam akan menye­gel kios dan mengganti semua pemilik kios kaki lima Pasar Mardika dengan yang mereka inginkan, apabila tidak mau membayar pajak  nilai tanah sebesar Rp. 300.000/bulan dan pembayarannya harus membayar 5 bulan sekaligus mulai dari bulan Agustus sampai bulan Desember 2023.

Para pedagang mengancam akan membongkar Kios-kios milik pedagang apabila tidak membayar nilai tanah tersebut sampai batas waktu awal bulan Agustus 2023 ini.

Mereka bahkan telah memberikan nomor-nomor kios yang akan me­reka segel dan akan mereka  bongkar di awal Agustus 2023 ini.

“Dengan adanya ancaman penye­gelan dan pembongkaran kios mela­lui pembatasan waktu pembayaran yang ditentukan oleh PT. BPT itu, maka kami selaku pedagang yang merasa diintimidasi, memohon kepada pihak Polda Maluku, agar dapat menindaklanjuti laporan ini serta dapat mengambil tindakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi oleh kita semua,”ujar Perwakilan Pedagang Pasar Mardika, Sura, kepada Siwalima, Kamis (3/8).

Dikatakan, apabila laporan ini tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti, hingga nantinya terjadi penyegelan dan pembongkaran kios sebagai­mana ancaman pihak PT. BPT, maka Pedagang akan menghadapi PT. BPT.

“Kami juga akan selesaikan de­ngan mengikuti bagaimana nanti cara mereka. Dan jangan salahkan kami bila terjadi hal-hal yang tidak di­inginkan, karena kami sudah mela­porkan namun tidak ditindaklanjuti. Kami juga sudah menyertakan bukti-bukti sebagai bentuk intimidasi,” tandasnya. (S-25)